Sentimen
Negatif (44%)
26 Mar 2025 : 18.32
Partai Terkait

Pramono Gratiskan PBB Rumah, Apartemen, hingga Rusun di Jakarta, Berikut Syaratnya - Page 3

26 Mar 2025 : 18.32 Views 13

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Pramono Gratiskan PBB Rumah, Apartemen, hingga Rusun di Jakarta, Berikut Syaratnya - Page 3

Sebagai informasi, kebijakan Pramono berpatok pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Kebijakan itu diteken berdasarkan pertimbangan masalah kepemilikan rumah yang masih menjadi keluhan mayoritas warga Jakarta.

Penyebabnya, bukan hanya karena harga tanah dan bangunan yang terus naik, tetapi juga karena beban pajak yang semakin berat.

“Tidak sedikit orang yang akhirnya terpaksa menjual rumah warisan atau mencari tempat tinggal di pinggiran Jakarta karena tak sanggup membayar pajaknya,” ungkap Pramono.

“Jika sudah demikian, kepemilikan rumah di Jakarta akan semakin lebih sulit dan makin banyak orang yang terjebak dalam siklus sewa tanpa kepastian tempat tinggal tetap,” sambung dia.

Sentimen: negatif (44.4%)