Sentimen
Undefined (0%)
25 Mar 2025 : 21.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

THR Cuma Dibayar 30%, Ratusan Pegawai RSUP Dr. Sardjito Gelar Unjuk Rasa

25 Mar 2025 : 21.22 Views 27

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

THR Cuma Dibayar 30%, Ratusan Pegawai RSUP Dr. Sardjito Gelar Unjuk Rasa

Esposin, SLEMAN – Ratusan orang pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Kabupaten Sleman, menggelar unjuk rasa pada Selasa (25/3/2025). Aksi ini dilakukan karena besaran tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan hanya sebesar 30% dari gaji mereka dan persoalan lainnya. 

Ratusan pegawai yang terdiri dari tenaga kesehatan dan administrasi RSUP Dr. Sardjito itu mengkritik besaran THR yang dibayar hanya sebesar 30% dari gaji yang mereka dapat pada bulan sebelumnya. Selain permasalahan THR, ada sederet persoalan lain yang juga dikritik, termasuk beban kerja pegawai.

Seorang pegawai RSUP Dr Sardjito, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa pemberian THR 30% dianggap tidak layak apabila memperhatikan tugas para pegawai selama ini.

Para karyawan RSUP Dr Sardjito mengaku kontribusi mereka dalam menjaga kualitas pelayanan di rumah sakit seyogianya mendapat apresiasi, salah satunya dengan pemberian THR 100%.

Adapun RSUP Dr Sardjito merupakan satu dari sekian rumah sakit yang berastatus Badan Layanan Umum (BLU). Terhadap RS BLU se-Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan surat bernomor S-90/PB/2025 mengenai pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2025 pada Satker BLU.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa THR dan/atau Gaji Ketiga Belas bersumber dari rupiah murni dan/atau PNBP BLU dengan komponen berupa gaji dan tunjangan kinerja berupa insentif sesuai ketentuan yang berlaku terkait remunerasi BLU.

Gaji bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU, dibayarkan sebesar 100% gaji yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 untuk THR dan bulan Mei 2025 untuk Gaji Ketiga Belas.

Pembayaran insentif yang disetarakan dengan tunjangan kinerja bagi Pejabat Pengelola, Tenaga Medis dan Pegawai BLU paling tinggi sebesar 100%, serta honorarium Dewan Pengawas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan.

“Unjuk rasa tadi itu semua profesi baik tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi. Gabungan,” kata pegawai tersebut ditemui di RSUP Dr Sardjito, Selasa (25/3/2025).

Dia menegaskan pemberian THR 100% sudah selayaknya didapat. Pasalnya, pelayanan rumah sakit saat ini semakin luas dan kompleks, mencakup rawat jalan rawat inap, ruang tindakan, dan ruang penunjang. Pelayanan tersebut membutuhkan perhatian ekstra dari tenaga kesehatan.

Pelayanan yang diberikan tujuh hari dalam sepekan. Dalam beberapa kesempatan, seperti cuti bersama, tenaga kesehatan dan administrasi bahkan harus masuk bekerja. Mereka harus memberi pelayanan kesehatan sepekan penuh, tanpa ada waktu libur yang cukup untuk beristirahat.

Persoalan tersebut semakin pelik lantaran jumlah tenaga kesehatan seperti perawat sangat minim, tidak sebanding dengan jumlah pasien dan beban kerja.

Tanggapan Direktur Utama

Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, dr. Eniarti, mengaku jajaran direksi rumah sakit akan melakukan evaluasi. Menurut dia, pemberian THR 30% telah mempertimbangkan pendapatan rumah sakit. 

“Kalau pendapatan rumah sakit naik, tentu kami akan menetapkan persentase THR lebih baik juga,” kata dr. Eniarti.

Dia mengaku pemberian THR tetap harus memperhatikan sejumlah indikator sebagai rambu-rambu dengan mengacu pada kemampuan keuangan rumah sakit.

“Pemberian THR 30% itu merupakan aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan yang ditujukan untuk pengelola dan teman-teman [pegawai] yang menggunakan sistem remunerasi fee per service,” katanya.

Paling tidak, kata dia, ada tiga hal pokok yang menjadi rambu-rambu pemberian THR, yaitu kepatutan, keadilan, dan proporsional. Mengacu pada tiga indikator ini, Eniarti menegaskan pemberian THR akan berbeda antara satu pegawai dengan lainnya.

“Ada pegawai yang memang gradingnya di bawah ada yang di atas. Kami tidak mungkin menyamaratakan. Soal ada rumah sakit lain yang bisa memberikan THR 100% ya mereka ada perhitungan sendiri,” ucapnya.

Disinggung ihwal batas waktu evaluasi direksi dan keputusannya, dia belum dapat menyampaikan. Eniarti dan jajaran akan melakukan simulasi jumlah THR sebagaimana tuntutan pegawai. 

“Beri kami kesempatan. Kami akan mensimulasikan dulu. Tidak bisa kami sampaikan sekarang,” lanjutnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Aksi Demo Tenaga Kesehatan RSUP Dr Sardjito Disebabkan Faktor Ini

Sentimen: neutral (0%)