Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait

Arifin
Dimaafkan Korban dan Diberi Bingkisan Makanan, 2 Pencuri di Solo Menangis Haru
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Dua pelaku pencurian, Yuli Arifin, warga Sangkrah, dan Gillis Andrian, warga Mojo, tak kuasa menahan tangis di Kantor Law Firm BRM Kusumo Putro SH MH di Kompleks Pujasari Sriwedari Solo, Selasa (25/3/2025) sore.
Mereka menyesal bercampur haru karena setelah apa yang mereka lakukan yakni mencuri sejumlah barang di rumah Muhammad Bagus Adi Wicaksono, ternyata korban mau memaafkan mereka.
Yuli dan Andrian pun lega karena tidak harus menghadapi proses hukum lantaran korban yang merupakan warga Jalan Nusa Indah Punggawan, Banjarsari, mau memaafkan mereka dan tidak menuntut perbuatan mereka secara hukum.
Mereka hanya diharuskan membuat pernyataan tertulis bermeterai bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Kedua pelaku pencurian di Solo itu juga harus mengembalikan barang-barang yang diambil dari rumah korban.
Saat diwawancarai wartawan, korban, Muhammad Bagus, mengaku sudah memaafkan perbuatan para pelaku. Sebab para pelaku melakukan tindakan mencuri karena terdesak ekonomi. Apalagi sejumlah barang yang dicuri seperti tablet HP jam tangan dan beberapa uang tunai, sudah dikembalikan.
"Kejadian hari Minggu [23/3/2025] jam 13.50 WIB. Dua pelaku mencuri barang elektronik seperti tablet, HP, jam tangan, dan beberapa uang tunai. Kemudian saya cek CCTV sekitar rumah, dapat rekaman sosok para pelaku. Lalu saya share ke Pak Kusumo dan tidak lama identitas para pelaku diketahui. Kebetulan saya bekerja di Law Firm Pak Kusumo sebagai pengacara," ungkap Bagus kepada Espos di Kantor Law Firm BRM Kusumo Putro, Selasa.
Dia mengatakan Selasa siang itu kedua pelaku pencurian mendatangi Law Firm Kusumo Putro di Sriwedari, Solo, untuk meminta maaf. "Hari ini para pelaku beriktikad baik datang ke Kantor Law Firm Pak Kusumo untuk meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka. Barang barang yang diambil sudah dikembalikan, sehingga saya juga memaafkan, tidak membawa masalah ini ke jalur hukum," imbuh Bagus.
Pantauan Espos, kedua pelaku didampingi istri dan pengurus RT masing-masing mendatangi Kantor Law Firm BRM Kusumo Putro. Mereka kemudian secara sukarela menandatangani pernyataan minta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara Kusumo Putro mengatakan banyak pertimbangan yang mendasari perdamaian dalam tindak pidana pencurian tersebut. Salah satunya kondisi ekonomi dan anak-anak para pelaku yang masih kecil.
"Para pelaku bekerja sebagai Supeltas dan petugas parkir. Yang satu anaknya empat yang satu lagi anak dua. Sebagai makluk sosial kita harus bisa memaafkan. Apalagi di bulan suci seperti sekarang ini," ungkap dia.
Tidak hanya mendapatkan maaf dari korban, para pelaku justru diberi bingkisan sembako/makanan dalam pertemuan hari itu. Bingkisan itu diharapkan dapat meringankan beban mereka mendekati Lebaran 2025.
Sentimen: neutral (0%)