Sentimen
Undefined (0%)
24 Mar 2025 : 17.35
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Semarang

Ormas Minta THR ke Pengusaha Jateng, Apindo: Enggak bakal Dikasih

24 Mar 2025 : 17.35 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Ormas Minta THR ke Pengusaha Jateng, Apindo: Enggak bakal Dikasih

Esposin, SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng), telah mengeluarkan instruksi agar para pelaku industri jangan takut untuk menolak proposal pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Organisasi Masyarakat (Ormas).

Maka dari itu, pihaknya memastikan kondisi iklim usaha di 35 kabupaten/kota kondusif menjelang Lebaran 2025 ini.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, mengatakan soal ormas minta THR di Jawa Tengah tak seramai di Jawa Barat (Jabar) maupun Jakarta. Sebab, sampai hari ini, pihaknya belum menerima adanya pengusaha yang mengeluh terkait hal tersebut.

“Hanya ada satu dua, tapi rasanya kok tidak seperti di daerah lain. Aman-aman saja. Dan saya rasa soal ormas ini lucu, pengusaha jangan takut sama mereka lah, ada hak apa untuk [minta THR] itu,” kata Frans kepada Espos, Senin (24/3/2025).

Oleh karenanya, Apindo Jateng telah meminta kepada seluruh anggotanya agar tidak takut menolak bilamana ada Ormas meminta THR untuk Hari Raya Idulfitri 2025. Mengingat, kewajiban memberi THR seharusnya diberikan kepada karyawan di masing-masing perusahaan.

“Kita bisa redam soal ormas minta THR. Saya juga beri tahu mereka [pengusaha], ormas minta THR punya hak apa? Lawan. Kita harus utamakan karyawan, ada uang ya kasih karyawan, itu lebih baik karena karyawan kerja bersama kita,” pesannya.

Adapun untuk THR bagi para pekerja di Jawa Tengah, Frans memastikan seluruh pengusaha bakal melaksanakan tanggung jawabnnya.

Meskipun, ia tak menampik ke depannya tak menutup kemungkinan ada perusahaan kesulitan membayar karena likuiditas.

“THR terus terang kita sudah biasa, tiap tahun selalu memberi bagi karyawan untuk merayakan [Idulfitri]. Sudah oke semua perusahaan, sampai sekarang belum ada berita tak bisa berikan THR kan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng, Haerudin, menyatakan secara aturan, tak ada larangan bagi ormas untuk mengajukan proposal permintaan THR Lebaran 2025.

Asalkan, peruntukannya jelas dan anggaran tersendia baik itu pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

“Maka kita melihat urgensinya. Misalnya [THR] untuk Duafa, tapi diajukan lewat ormas, bisa kita sisihkan, ada ZIS [Zakat, Infak, Sedekah] yang dikelola oleh kedinasan. Kemudian swasta itu punya CSR. Apakah CSR-nya itu bisa masuk ke situ? Sangat relative,” kata Haerudin.

Sentimen: neutral (0%)