Sentimen
Undefined (0%)
24 Mar 2025 : 19.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Solo, Sukoharjo

Tokoh Terkait

Sahur On The Road Bawa Miras dan Petasan, 15 Pemuda Ditangkap Polisi di Solo

24 Mar 2025 : 19.04 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sahur On The Road Bawa Miras dan Petasan, 15 Pemuda Ditangkap Polisi di Solo

Esposin, SOLO -- Sebanyak 15 pemuda ditangkap aparat Polresta Solo karena menggelar sahur on the road dengan membawa minuman keras atau miras dan petasan di kawasan Jl Jenderal Sudirman, Solo, Minggu (23/3/2025) dini hari. 

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, dan diikuti pejabat utama Polresta Solo mendapati belasan pemuda saat patroli sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Solo menjelang Lebaran 2025.

Kombes Pol Catur mengungkapkan dari patroli tersebut, tim mengamankan para pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas lebih lanjut.

“Para pemuda ini kami amankan karena melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan mobil bak terbuka. Bahkan ada yang nekat duduk di atap mobil, tentu ini sangat berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (24/3/2025).

Selain itu, polisi mendapati sejumlah pemuda yang naik sepeda motor dengan knalpot brong hingga menimbulkan suara bising di tengah kota yang sedang membutuhkan ketenangan untuk ibadah Ramadan. “Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pemuda ini berasal dari luar Solo, di antaranya dari Sukoharjo dan Boyolali,” imbuhnya.

Tak hanya melanggar lalu lintas, saat menggeledah bak mobil, polisi menemukan satu botol air mineral berisi minuman keras jenis ciu dan 12 plastik berisi mercon korek. “Barang bukti yang kami amankan meliputi satu botol ciu, 12 plastik mercon korek, lima unit sepeda motor berknalpot brong, dan mobil bak terbuka,” jelasnya.

Selanjutnya, para pemuda tersebut beserta barang buktinya digelandang ke Mapolresta Solo. Bagi pemuda yang membawa miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), pengguna knalpot brong dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas, sedangkan pembawa mercon diserahkan ke piket Reskrim.

Kapolresta Solo menegaskan melarang kegiatan sahur on the road untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak melakukan sahur on the road dengan mobil bak terbuka. Ini sangat membahayakan karena bak terbuka bukan untuk mengangkut orang,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan sahur on the road kerap disalahgunakan untuk konvoi dan aksi kebut-kebutan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. “Dari hasil analisa kami, kegiatan semacam ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Jadi kami minta masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk tidak melakukan sahur on the road,” jelasnya. 

Sentimen: neutral (0%)