Sentimen
Undefined (0%)
24 Mar 2025 : 20.21
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang

Puluhan Bus Mudik di Semarang Tak Laik Jalan, Ini Temuan Dishub!

24 Mar 2025 : 20.21 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Puluhan Bus Mudik di Semarang Tak Laik Jalan, Ini Temuan Dishub!

Esposin, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menemukan puluhan bus angkutan Lebaran tidak layak jalan setelah melakukan ramp check di terminal dan garasi bus pariwisata, Senin (24/3/2025).

Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari total 70 kendaraan yang diperiksa, hanya 50 yang dinyatakan laik operasi. Sisanya, sebanyak 20 armada, tidak memenuhi standar keselamatan.

"Yang lolos uji atau laik operasional ada 50 kendaraan. Sisanya, sebanyak 20 bus, tidak laik jalan," ujar Danang Kurniawan kepada Espos, Senin.

Penyebab Bus Tak Laik Jalan

Danang menjelaskan bahwa bus yang lolos uji diberikan stiker khusus sebagai tanda kelayakan operasional selama musim mudik Lebaran. Sementara itu, bus yang tidak memenuhi standar diberi surat perintah perbaikan.

"Kami menemukan beberapa pelanggaran, seperti penggunaan ban vulkanisir, wiper tidak berfungsi, hingga kondisi fisik karoseri yang tidak layak untuk operasional angkutan," terangnya.

Dalam ramp check ini, petugas Dishub berfokus pada dua aspek utama:

  • Administrasi: Pengecekan uji KIR kendaraan dan kelengkapan dokumen seperti SIM sopir.
  • Teknis: Pemeriksaan kondisi bus untuk memastikan keselamatan perjalanan.

Dishub Juga Periksa Bus BRT Trans Semarang

Selain bus angkutan mudik, Dishub juga melakukan pengecekan terhadap armada Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang. Hal ini untuk memastikan seluruh bus aman dan siap beroperasi selama periode mudik.

"Kami ingin memastikan seluruh armada layak jalan, termasuk pemasangan rambu-rambu portabel di beberapa titik yang telah kami siapkan bersama Satlantas Polrestabes Semarang," jelas Danang.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat Lebaran, pemerintah menyiapkan skenario pembatasan lalu lintas di jalur tol maupun non-tol. Kebijakan ini mencakup sistem one way, ganjil-genap, dan pembatasan angkutan barang.  Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 guna memastikan kelancaran arus mudik.

 

Sentimen: neutral (0%)