Sentimen
Negatif (100%)
25 Mar 2025 : 07.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang, Serdang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Karena Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Pembebasan Lahan - Halaman all

25 Mar 2025 : 07.29 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Karena Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Pembebasan Lahan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Samudra JP (66) divonis penjara seumur hidup kasus pembunuhan Nugroho menggunakan senjata api.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Eddy Cahyono SH MH di ruang sidang Sari, Senin (24/3/2025).

Terdakwa Samudra membunuh Nugroho alias Nunung pada 2 September 2024 di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.

Menurut majelis hakim unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi sebab ada jeda waktu ketika peristiwa pertama saat terdakwa berseteru dengan korban.

Sampai akhirnya pelaku mendatangi korban dan menembakkan senpi sebanyak dua kali ke korban.

"Menyatakan terdakwa Samudra alias Sam telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim Eddy Cahyono saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, selain pembunuhan berencana, terdakwa Samudra juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Kepemilikan senjata api terdakwa tanpa izin dari pihak berwajib. Lalu pledoi yang disampaikan pun menurut majelis hakim tidak berdasar sehingga terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Samudra JP.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya yang sangat sadis membuat keluarga korban menderita duka yang sangat mendalam. Serta terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata api.

Sedangkan hal yang meringankan hanya karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Samudra melalui kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan banding.

Sementara Jaksa Penuntut Umum pilih pikir-pikir.

Kronologis

Dalam dakwaan JPU peristiwa ini bermula ketika terdakwa mendapat telepon dari saksi M Firdaus dan saksi Yunus yang memberitahukan kalau pembangunan di Perumahan Grand Mansion Ill disetop oleh korban Nugroho bersama saksi Heri Yansyah.

Karena pihak dari Perumahan belum memberikan kompensasi kepada korban dan saksi atas pembebasan lahan perumahan tersebut. Lalu karena terdakwa diberi kepercayaan oleh pihak pengembang atau developer dari Perumahan Grand Mansion III sebagai pengawas disana.

Sehingga sekira jam 10.00 WIB terdakwa datang ke lokasi dimaksud, lalu setibanya terdakwa bertemu saksi Yunus, barulah saksi Yunus mengantar terdakwa menemui korban.

Lalu saat itu terdakwa mulai tidak senang terjadilah adu mulut dengan korban tetapi berhasil dipisah oleh saksi Heri Yansyah,

Lalu terdakwa bersama saksi M Firdaus dan saksi Mahmud kembali mengajak korban menyelesaikan permasalahan uang kompensasi pembebasan lahan.

Namun terdakwa marah ketika korban mengatakan tidak bersedia membawa surat-surat.

Keduanya kembali terlibat keributan dan kembali dipisah, kemudian terdakwa mendatangi korban lagi di lokasi kejadian lantaran mendengar korban masih mempermasalahkan pembayaran fee.

Dari sana terdakwa mengeluarkan senjata api yang dia bawa dan diarahkan ke korban dari jarak 2 meter.

Korban seketika kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi usai ditembak.

Terdakwa ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 ketika kabur ke daerah Deli Serdang Sumatera Utara.

Penulis: Rachmad Kurniawan

dan

Lansia di Palembang Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Rekannya Hingga Tewas Karena Minta Fee Proyek

Sentimen: negatif (100%)