Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Aksi ASN Gadungan Bekasi Palak THR Berujung Ditangkap Polisi
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Seorang ASN gadungan ditangkap polisi karena melakukan pemalakan. Dia meminta-minta tunjangan hari raya (THR) dengan dalih retribusi.
Kejadian ini viral di media sosial. Pelaku berbaju ASN mendatangi pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat pria berbaju ASN tersebut mendatangi seorang pedagang di Pasar Cibitung. Dia menyerahkan selembar kuitansi bertulisan 'THR Retribusi'.
"Pemda, retribusi keamanan ama retribusi," ujar pelaku tersebut kepada pedagang, dilihat detikcom, Senin (24/3).
Pelaku terlihat membawa kuitansi. Pada kuitansi tersebut tercantum uang pembayaran Rp 200 ribu. Disebutkan peristiwa itu terjadi di Pasar Induk Cibitung, pada Sabtu (22/3/2025).
"Ini ngakunya dari Pemda, ada kuitansinya untuk pembayaran Agus Sodri," kata perekam.
Menurut perekam, kejadian tersebut sudah berlangsung lama. Dia sendiri mengalami pemalakan bermodus THR ini sejak berdagang di Pasar Induk Cibitung 4 tahun yang lalu.
"Tolong pak biar nggak jadi kebiasaan pak," kata perekam.
Pelaku Ditangkap
Dikonfirmasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan polisi.
"Sudah kita tangkap tadi malam," kata Mustofa, saat dihubungi Senin (24/3).
Mustofa juga menegaskan bahwa pelaku bukan seorang ASN.
"Bukan," tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
ASN gadungan yang viral meminta THR ke pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi diamankan polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Raup Rp 1,6 Juta Semalaman
Kombes Mustofa mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 04.00 WIB. ASN gadungan bersama 3 pelaku lainnya berkeliling mencari THR di pasar tersebut.
"Mereka malam itu berempat. Ada Sodri, Samsul, Agus, dan Doko," kata Kombes Mustofa kepada detikcom, Senin (24/3).
Saat ini, polisi telah mengamankan dua pelaku, yakni Sodri dan Samsul. Sementara dua orang lagi dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Agus dan Doko ini DPO," ucapnya.
Kombes Mustofa menerangkan ada sejumlah pedagang yang saat itu dimintai uang THR oleh para pelaku. Total uang yang terkumpul malam itu mencapai Rp 1 juta lebih.
"Dari beberapa lapak pedagang itu terkumpul Rp 1,6 juta dibagi 4 sama para pelaku, tersisa Rp 450 ribu," kata dia.
Memalak dalam Kondisi Mabuk
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan tersangka Sodri (30) melakukan aksi pemalakan tersebut bersama dua orang temannya, yakni Samsul (48) dan Agus (DPO). Diketahui Sodri dan Agus saat itu sempat mabuk-mabukan.
"Saudara Sodri dan Agus dalam keadaan mabuk meminta THR Rp 200 ribu sehingga membuat pedagang takut," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam keterangan, Senin (24/3).
Mustofa menerangkan para pelaku meminta uang THR sebanyak Rp 200 ribu kepada para pedagang. Dengan dalih uang retribusi keamanan dan sampah.
"Bilangnya 'dari Pemda nih, THR bos, retribusi keamanan'," ujar Mustofa menirukan pelaku.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Ancaman 9 tahun penjara," pungkas Mustofa.
Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Sentimen: negatif (79.5%)