Sentimen
Positif (88%)
24 Mar 2025 : 21.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madiun

Tokoh Terkait

Wali Kota Madiun Larang Kepala Dinas Mudik Lebaran, Sanksi Potong Tunjangan 50 Persen Regional 24 Maret 2025

24 Mar 2025 : 21.39 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Wali Kota Madiun Larang Kepala Dinas Mudik Lebaran, Sanksi Potong Tunjangan 50 Persen
                                
                                    
                                        
                                            Regional                                            
                                        
                                        
                                            24 Maret 2025

Wali Kota Madiun Larang Kepala Dinas Mudik Lebaran, Sanksi Potong Tunjangan 50 Persen Tim Redaksi MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun , Maidi, mengeluarkan larangan bagi seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk mudik selama libur Lebaran. Keputusan ini diambil mengingat Kota Madiun diperkirakan akan dibanjiri ratusan ribu pemudik dan wisatawan yang datang untuk berbelanja dan berwisata. Larangan tersebut disampaikan Maidi usai meresmikan wisata baru Bantaran Offroad yang terletak di pinggir Sungai Bengawan Madiun pada Senin (24/3/2025) sore. Menurutnya, keberadaan kepala dinas sangat penting untuk menyambut kedatangan pemudik dan wisatawan. " Kepala Dinas tidak boleh mudik. Kepala dinas semua harus berada di Kota Madiun untuk menyambut tamu yang datang. Jadi tidak boleh mudik. Mudik nanti kalau sudah selesai," tegas Maidi. Ia juga mengimbau agar kepala dinas yang ingin berkumpul dengan keluarga dapat membawa orang tua mereka ke Kota Madiun. Selain kepala dinas, Maidi melarang petugas yang berada di garda pelayanan publik, seperti rumah sakit, satpol PP, dan dinas perhubungan, untuk pulang. Ia menekankan bahwa kehadiran petugas di bagian pelayanan publik sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pemudik serta wisatawan selama Lebaran di Kota Madiun. Bagi pejabat yang nekat mudik, Maidi menegaskan akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan remunerasi hingga 50 persen. "Ada sanksinya. Remunerasi kami potong 50 persen," ujarnya. Untuk menyambut kedatangan ratusan ribu wisatawan dan pemudik, Pemkot Madiun juga menyiapkan zona khusus penjualan nasi pecel. Kota Madiun dikenal sebagai kota pecel, yang terkenal dengan sensasi makanan nasi pecelnya yang banyak disukai wisatawan. "Agar pemudik dan wisatawan tak kebingungan mencari nasi pecel, maka kami buat zona pecel termasuk area parkirnya." "Selain itu, kami pindahkan penjual pecel ke tempat yang luas agar pemudik tidak kesusahan mengaksesnya," ungkap Maidi. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (88.6%)