Sentimen
Undefined (0%)
24 Mar 2025 : 11.09
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

BUMN: BRI

Kab/Kota: Cirebon, Karanganyar, Kendal, Sragen

Kasus: Uang palsu

Begini Kronologi Penangkapan Komplotan Pengedar Uang Palsu di Karanganyar

24 Mar 2025 : 11.09 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Begini Kronologi Penangkapan Komplotan Pengedar Uang Palsu di Karanganyar

Esposin, KARANGANYAR--Berikut ini kronologi penangkapan pengedar uang palsu di Karanganyar oleh Satreskrim Polres setempat.  Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap tiga orang pelaku. 

Ketiga pelaku ditangkap masing-masing TW alias Iwan, 37, warga Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen; IW alisa Ika, 29, warga Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan N alias Nur, 25, warga Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Karanganyar.

Saat ini, Polres masih mengembangkan penyelidikan jaringan peredaraan upal tersebut. Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah mengatakan terbongkarnya komplotan peredaran upal bermula dari salah satu agen Brilink milik Robiatul Adawiyah beralamat di Sumberejo, Kerjo, Karanganyar pada Jumat (21/3/2025), di datangi oleh seseorang yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil wama putih.

Kronologi penangkapan pengedar uang palsu di Karanganyar berawal saat pelaku melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp1 juta. Setelah selesai melakukan transaksi orang tersebut meninggalkan Brilink menuju ke arah selatan. Namun saksi merasa curiga dengan uang tersebut kemudian meminta tolong kepada saksi lain untuk melakukan pengecekan uang tersebut lantaran diduga palsu.

"Kami melakukan pengecekan di Kantor BRI Unit Karangrejo. Dan saat di sana saksi melihat pelaku yang juga melakukan transaksi di kantor Bank BRI Unit Karangrejo," kata dia.

Saksi mengecek uang tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu. Pihak saksi melaporkan kepada Satpam BRI Karangrejo dan dilaporkan ke Polisi. Jajaran Polres Karanganyar yang tiba dilokasi langsung mengamankan pelaku. Yang dimana di dalam mobil pelamu terdapat dua orang komplotannya. Ketiga pelaku kemudian digiring ke Mapolres Karanganyar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp1 juta. Dengan rincian sembilan lembar uang pecahan Rp100.000 yang palsu, satu lembar uang pecahan Rp100.000 (asli). Kemudian mengamankan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi E 1089 DY serta satu lembar bukti transaksi agen BRILink milik Robiatul Adawiyah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup terpenuhi pasal 184 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Polres Karanganyar," kata dia.

Pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pihaknya meminta masyarakat berhati-hati akan peredaran uang palsu, terutama menjelang Lebaran ini. "Kenali ciri dan fisik uang asli dan yang palsu. Sehingga bisa membedakan dan tidak tertipu dengan uang.palsu," katanya.

Sentimen: neutral (0%)