Sentimen
Positif (97%)
24 Mar 2025 : 10.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng, Tangerang

Ayah yang Anaknya Hendak Jual Ginjal buat Bebaskan Ibu Minta Maaf Megapolitan 24 Maret 2025

24 Mar 2025 : 10.39 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Ayah yang Anaknya Hendak Jual Ginjal buat Bebaskan Ibu Minta Maaf
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Maret 2025

Ayah yang Anaknya Hendak Jual Ginjal buat Bebaskan Ibu Minta Maaf Tim Redaksi TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Yelvin, ayah dari dua anak yang viral karena hendak menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meminta maaf.  Yelvin mengaku sebelumnya tak tahu menahu soal aksi tersebut. "Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," ujar Yelvin dalam keterangannya, Senin (24/3/2025). Yelvin menyebut, aksi kedua putranya itu merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap sang ibu, bukan syarat menebus penangguhan penahanan.  "Menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menebus penangguhan penahanan, melainkan bentuk kepedulian mereka terhadap ibu mereka," ujarnya.  Yelvin juga menjelaskan, permasalahan ini merupakan persoalan internal keluarga besar yang penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan. "Permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah keluarga besar kami. Kami berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," ucap dia. Sebelumnya, aksi kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral karena keduanya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan. Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, "Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel". Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri. Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan. "Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com. Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar. Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya. Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang. Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah. Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah. “Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya. Belakangan, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yani. “Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril kepada Wartakotalive.com , Minggu (23/3/2025). Terbaru, kasus dugaan penggelapan tersebut disepakati diselesaikan secara damai. Laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, telah dicabut. "Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," ujar kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025). Kesepakatan damai itu dicapai melalui mediasi antara pihak terlapor dan pelapor di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025) sore. Proses perdamaian disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga. Adapun penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada malam harinya, pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (97%)