Sentimen
Undefined (0%)
23 Mar 2025 : 22.01
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: korupsi

15.086 Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2025, Ini Rinciannya

23 Mar 2025 : 22.01 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

15.086 Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2025, Ini Rinciannya

Esposin, SURABAYA – Sebanyak 15.086 warga binaan beragama Islam di Jawa Timur diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana.

Kepala Ditjenpas Jawa Timur (Jatim), Kadiyono, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi narapidana agar lebih siap kembali ke masyarakat.

“Remisi ini tidak hanya sebagai penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan,” ujar Kadiyono di Surabaya, Minggu (23/3/2025).

Remisi untuk Kurangi Overkapasitas Lapas

Selain sebagai bentuk pembinaan, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas di Jatim, yang saat ini mencapai 105 persen.

Saat ini, jumlah warga binaan di Jatim tercatat sebanyak 27.592 orang, dengan 20.063 di antaranya berstatus sebagai narapidana, sedangkan sisanya masih sebagai tahanan.

“Sekitar 75 persen dari total narapidana kami diusulkan menerima remisi tahun ini. Jika disetujui Ditjen Pemasyarakatan, sekitar 81 narapidana bisa langsung bebas,” tambahnya.

Kasus Narkotika Mendominasi Penerima Remisi

Dari total pengusulan, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok terbesar penerima remisi, dengan jumlah 7.235 orang. Berikut rincian narapidana berdasarkan jenis tindak pidana yang diusulkan mendapatkan remisi:

  • Kasus narkotika: 7.235 orang
  • Kasus tindak pidana umum: 7.612 orang
  • Kasus korupsi: 184 orang
  • Kasus illegal logging: 20 orang
  • Kasus terorisme: 4 orang

Meski usulan sudah diajukan, keputusan final tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). “Kita masih menunggu keputusan resmi dari Ditjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, warga binaan yang memenuhi syarat akan segera menerima hak remisinya,” pungkas Kadiyono.

Sentimen: neutral (0%)