Sentimen
Undefined (0%)
23 Mar 2025 : 18.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Akademisi UMY Tolak Revisi UU TNI, Sebut Ancaman bagi Demokrasi!

23 Mar 2025 : 18.40 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Akademisi UMY Tolak Revisi UU TNI, Sebut Ancaman bagi Demokrasi!

Esposin, JOGJA - Sejumlah akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang. Mereka khawatir revisi ini membuka pintu bagi TNI untuk kembali masuk ke ranah sipil, yang dianggap mengancam demokrasi.

Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan sikap di Kampus UMY pada Sabtu (22/3/2025). Akademisi menilai proses penyusunan RUU ini berlangsung cepat, tanpa transparansi, dan cenderung mengabaikan aspirasi publik.

TNI Dinilai Berpotensi Merusak Supremasi Sipil

Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Zuly Qodir, menyoroti pasal-pasal krusial dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menyebut revisi ini memberi ruang gerak lebih luas bagi TNI di ranah publik, yang berisiko menggerus supremasi sipil dan kebebasan demokrasi.

"Setelah disahkan oleh DPR, UU TNI bisa menjadi celah bagi TNI untuk mengikis supremasi sipil dalam demokrasi. Ini sangat meresahkan dan bisa menjadi alarm bahaya bagi kebebasan sipil serta hak asasi manusia," kata Zuly dalam keterangan persnya.

Menurutnya, perjuangan reformasi untuk membangun demokrasi beradab bisa hancur jika revisi UU ini tetap diberlakukan. Bahkan, ia mengkhawatirkan gejala new authoritarianism mulai tampak dengan semakin besarnya peran TNI dalam urusan sipil.

Pakar Hukum: TNI Harus Tetap Profesional

Profesor Iwan Satriawan, Pakar Hukum Tata Negara UMY, menegaskan bahwa TNI dan Polri harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, jika TNI memasuki ranah sipil, demokrasi yang transparan akan sulit terwujud.

"Dalam prinsip konstitusi, TNI bertugas menjaga pertahanan dan keamanan negara. Jika ingin masuk ke ranah sipil, maka seharusnya mereka melepaskan seragam dan senjata militernya," ujarnya.

6 Tuntutan Akademisi UMY

Akademisi UMY menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan masyarakat terkait revisi UU TNI, yaitu:

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menjaga supremasi sipil dalam demokrasi.
  2. Meminta TNI dan Polri untuk melakukan reformasi internal serta meningkatkan profesionalisme demi mengembalikan kepercayaan publik.
  3. Mengajak akademisi di seluruh Indonesia untuk menjaga demokrasi dan menolak kebijakan yang melemahkan konstitusi.
  4. Mendukung gerakan masyarakat sipil dalam mengawal agenda reformasi demi mempertahankan demokrasi.
  5. Meminta Presiden tidak menandatangani revisi UU TNI dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengembalikan TNI pada fungsi awalnya.
  6. Mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi dengan mengajukan judicial review (JR) terhadap revisi UU TNI yang telah disahkan.

Revisi UU TNI ini memicu gelombang kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip reformasi dan berpotensi mengembalikan peran militer dalam kehidupan sipil. Akademisi UMY menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini demi menjaga demokrasi di Indonesia.

 

Sentimen: neutral (0%)