Sentimen
Undefined (0%)
22 Mar 2025 : 16.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Joglo, Solo

Razia di Simpang Joglo Solo, Tim Sparta Amankan 11 Motor Berknalpot Brong

22 Mar 2025 : 16.00 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Razia di Simpang Joglo Solo, Tim Sparta Amankan 11 Motor Berknalpot Brong

Esposin, SOLO-Sebanyak 11 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat gelaran razia di kawasan Simpang Joglo tepatnya di Jl Sumpah Pemuda, Mojosongo, Jebres, Solo, pada Sabtu (22/3/2025) dini hari. Razia tersebut digelar guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga selama bulan Ramadan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyampaikan razia tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait maraknya sepeda motor dengan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga, khususnya di malam hari.

“Langkah ini kami tempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan aksi ugal-ugalan di jalan raya. Kami ingin memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Arfian dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Espos pada Sabtu (22/3/2025).

Suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong yang digunakan oleh pengendara tersebut, lanjut dia, tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan ugal-ugalan di jalan. Dan selama ini, pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat baik di siang maupun malam hari terkait gangguan tersebut.

“Apalagi saat malam liburan seperti ini, aduan makin banyak masuk ke call center kami. Maka dari itu kami lakukan penindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo juga menegaskan bahwa para pemilik kendaraan yang terjaring razia tidak hanya dikenai sanksi tilang, tetapi juga diminta mengganti kembali knalpot kendaraan ke standar pabrikan.

“Kami berikan sanksi tilang karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata Kombes Pol Catur saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di Mapolresta Solo.

Karena itu, Kapolresta Solo mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama selama bulan Ramadan. Ia mengingatkan pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm standar SNI dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Keselamatan di jalan harus jadi prioritas karena keluarga menunggu kita di rumah. Kami juga harapkan masyarakat tetap patuh terhadap aturan lalu lintas demi kebaikan bersama,” pungkasnya. 

 

Sentimen: neutral (0%)