Sentimen
Undefined (0%)
22 Mar 2025 : 15.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Solo

Disnaker Solo Mulai Terima Sejumlah Aduan THR 2025

22 Mar 2025 : 15.53 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Disnaker Solo Mulai Terima Sejumlah Aduan THR 2025

Esposin, SOLO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo mulai menerima sejumlah aduan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2025. Posko aduan THR Disnaker Solo dibuka 17 Maret sampai 8 April 2025.

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menjelaskan ada dua surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan mengenai THR 2025, yakni THR bagi pekerja dan bonus hari raya bagi pengemudi atau kurir online.

“Rekan-rekan tenaga kerja yang mengalami permasalah atau ingin mengadukan persoalan THR bisa hadir ke kantor Disnaker Solo maupun melaporkan secara online. Sudah ada laporan kurang lebih 10 aduan,” kata dia ditemui wartawan di Jl Dr Rajiman, Solo, Jumat (23/3/2025) siang.

Menurut dia, kebanyakan aduan yang disampaikan ke Disnaker Solo mengenai THR yang belum dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan. Batas waktu pemberian THR sesuai regulasi sampai H-7 Lebaran.

“Semua aduan akan kami terima. Tindaklanjutnya tergantung tahapan, kami klarifikasi atau dengan satuan pengawas ketenagakerjaan. Kalau tidak patuh ada sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” papar dia.

Widyastuti menjelaskan paham dengan situasi perekonomian terkini yang membuat sejumlah perusahaan dalam kondisi tidak baik-baik saja. Sesuai regulasi, THR dibayarkan tunai atau penuh.

“Jika perusahaan itu menemukan kendala silahkan ada kesepakatan bipartit dulu. Kalau tidak ada kesepakatan itu, kami tidak menerima alasan apapun,” ungkap dia.

Penelusuran Espos, aduan mengenai THR juga disampaikan tenaga kerja melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), salah satu warga yang tidak memberikan keterangan nama menjelaskan tidak menerima THR secara penuh. Padahal dia sudah bekerja di perusahaan tersebut lebih kurang empat tahun.

Warga lainnya, yang tidak menuliskan keterangan nama, menanyakan kepada Wali Kota Solo  Respati Ardi apakah THR bisa dicicil. Menurut dia, THR seharusnya dibayarkan penuh.

Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, Wahyu Haryanto, menjelaskan THR adalah kebijakan perusahaan sesuai dengan peraturan, misalnya kapan harus diberikan kepada tenaga kerja.

“Apindo selalu mendorong kepada perusahaan, kepada anggota, untuk memberikan hak pekerja berupa THR sesuai aturan dari pemerintah,” ungkap Wahyu kepada Espos di kantor Disnaker Solo, Jumat (7/3/2025). 

Sentimen: neutral (0%)