Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Sragen
Kasus: penganiayaan
Diduga Lakukan Penganiayaan, Anggota Tramtib Miri Sragen Dilaporkan ke Polisi
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN—Seorang anggota staf ketentraman dan ketertiban (tramtib) Kecamatan Miri, Sragen, berinisial ADC, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang tinggal di wilayah Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen, Rabu (19/3/2025) lalu. Perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan itu sampai dirawat di RSUD dr. Soeratno Gemolong, Sragen, dan baru pulang Jumat (21/3/2025) lalu. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sragen oleh keluarga korban.
Lokasi kejadian perkara itu berada di dekat pintu masuk Kawasan Objek Wisata Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen. Penanggung Jawab Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen, Wijanto, mengaku tidak mengetahui persis kejadian itu tetapi banyak warga yang sudah mengetahuinya. Dia mengatakan lokasi kejadiannya di kampung depan loket masuk Kawasan Gunung Kemukus dan masuknya wilayah Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen.
“Jadi lokasi kejadiannya di luar Kawasan Gunung Kemukus. Saya tidak tahu ceritanya. Yang jelas korban sempat dibawa ke RSUD Gemolong dan sekarang sudah pulang. Bapaknya yang melapor ke Polres Sragen,” jelas dia.
Camat Miri, Sragen, Ali Rahmanto, juga membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota staf Tramtib Kecamatan Miri, Sragen. Ali mengetahui kejadian itu setelah mendapat laporan langsung dari ADC. “Mas ADC ini menghadap saya. Dia cerita kalau punya masalah, yaitu cekcok dengan perempian sampai adu fisik karena emosi. Saya tidak tanya lebih lanjut kejadiannya. Saya kaget dengan cerita dia karena selama ini saya tidak mendengar yang bersangkutan punya masalah,” ujar Ali saat dihubungi Espos.id, Sabtu (22/3/2025).
Ali meminta ADC tetap bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi segala kemungkinan yang terjadi. Dia menyarankan supaya ADC meminta maaf kepada keluarga korban dan persoalan tersebut diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. “Saya mendorong supaya perkara itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. ADC ini mengaku menyesal karena orang emosi tidak bisa terkendali. Dia mengaku salah dan mau meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Ali.
Dia menerangkan Pemerintah Kecamatan Miri mengambil langkah pembinaan kepada ADC. Dia berencana memediasi antara keluarga korban dengan ADC dan supaya perkara itu dapat diselesaikan di tingkat bawah. “Korban ini masuk RSUD dan baru pulang Jumat kemarin. Saya akan komunikasikan dengan pemangku wilayah di sana, yakni lokasi kejadiannya di Soko, Miri. Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Sragen,” jelas dia.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto membenarkan adanya aduan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Tramtib Kecamatan Miri, Sragen. “Kemarin perintah dari Pak Kapolres sudah turun. Kami langsung teruskan ke unit untuk penyelidikan. Kami akan lihat visum korban ini mendukung untuk penganiayaan atau penganiayaan ringan. Kami juga menunggu visum korban,” ujar dia.
Isnovim menjelaskan upaya restorative justice itu tergantung pada kondisi korban dan kemauan pihak keluarga korban bagaimana. Kalau korban sampai meninggal dunia, ujar dia, tidak memungkinkan terjadi restorative justice. Kalau korban tidak meninggal, jelas dia, maka kuncinya ada di keluarga korban terima atau tidak. “Kami di Polres tidak bisa memaksa,” jelas dia.
Sentimen: neutral (0%)