Sentimen
Undefined (0%)
20 Mar 2025 : 15.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Paling Lambat H-7 Lebaran, 30.000-An Pekerja di Wonogiri Bakal Terima THR

20 Mar 2025 : 15.06 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Paling Lambat H-7 Lebaran, 30.000-An Pekerja di Wonogiri Bakal Terima THR

Esposin, WONOGIRI — Setidaknya 30.000 pekerja di Kabupaten Wonogiri bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2025 ini. Mereka akan menerima THR yang harus dibayarkan paling lambat pada H-7 Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Wonogiri, Wiyanto, menerangkan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/2/HK.04/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan di Wonogiri wajib memberikan THR kepada karyawan paling lambat pada Senin (24/3/2025).

Besaran THR yang diberikan minimal satu kali upah bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja selama sebulan tetapi belum memiliki masa kerja selama 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan hitungan lama masa kerja dibagi 12 dikali satu kali upah dalam sebulan. 

Wiyanto menyebutkan Disnakerperin Wonogiri membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Posko berfungsi menerima aduan pekerja yang terhadap perusahaan yang melanggaran aturan pemberian THR.

Dia menyebutkan sampai Kamis (20/3/2025) siang, belum ada aduan dari pekerja yang masuk ke posko THR. Selama ini perusahaan di Wonogiri cukup tertib dalam memberikan THR kepada pekerja. 

“Tahun ini kalau kami melihat tidak ada permasalahan pembayaran THR kepada pekerja. Berbeda dengan tahun sebelumya, ada satu perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil karena memang saat itu neraca keuangannya kurang baik,” kata Wiyanto saat ditemui Espos di kantornya, Kamis.

Mediator Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakerperin Wonogiri, Muslih, menyampaikan perusahaan harus melaporkan ke dinas ketika sudah memberikan hak THR kepada pekerja mereka. Di Wonogiri ada sekitar 490 perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang.

Perusahaan dengan jumlah sebanyak itu wajib memberikan THR kepada pekerja mereka. Muslih menyebut per Kamis, jumlah pekerja yang bekerja di perusahaan di Wonogiri mencapai 30.010 orang. Mereka berhak mendapatkan THR maksimal H-7 Lebaran.

Komponen THR yakni gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jika mengacu Upah Minimal Kabupaten (UMK) pada 2025 senilai Rp2,18 juta, maka setidaknya THR yang akan dibayarkan perusahaan kepada puluhan ribu pekerja itu totalnya Rp65,4 miliar.

“Sudah ada perusahaan yang membayarkan THR kepada karyawan mereka kemarin [Rabu, 19/3/2025]. Tahun ini untuk pembayaran THR di Kabupaten Wonogiri lancar, tertib. Setidaknya melihat sejauh ini tidak ada laporan atau aduan,” ujar Muslih.

Sentimen: neutral (0%)