Sentimen
Undefined (0%)
21 Mar 2025 : 07.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Ingat! Hiburan Malam Solo Dilarang Beroperasi selama 7 Hari sebelum Lebaran

21 Mar 2025 : 07.00 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Ingat! Hiburan Malam Solo Dilarang Beroperasi selama 7 Hari sebelum Lebaran

Esposin, SOLO -- Tempat hiburan malam di Kota Solo dilarang beroperasi selama tujuh hari awal Ramadan dan selama tujuh hari sebelum 1 Syawal 1446 H/2025 atau Lebaran. Mayoritas pengelola tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut pada awal Ramadan lalu.

Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Gembong Hadi Wibowo, mengatakan larangan tempat hiburan malam di Kota Solo beroperasi selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1446 H/2025 sudah disosialisasikan sebelum Ramadan.

“Secara umum lumayan tertib, ada beberapa yang belum tahu aturan itu, biasanya pengusaha baru namun yang mengikuti sosialisasi sudah paham,” kata dia kepada Espos, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, tim gabungan melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam pada awal Bulan Puasa lalu. Sejumlah tempat hiburan malam yang tidak tertib dengan larangan operasi pada tujuh hari awal dan tujuh hari akhir Ramadan di Solo merupakan tempat usaha baru.

Berdasarkan Surat Edaran No PE.00/484/2025 tentang Ketentuan Operasional Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan 1446 H Kota Solo 2025, usaha tempat hiburan malam di Kota Solo yang harus tutup tujuh hari pada awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1446 H/2025.

Tempat usaha hiburan malam dimaksud meliputi bar/rumah minum, kelab malam, pub, rumah pijat, karaoke, dan usaha spa. Sebelumnya, ketentuan terkait larangan tempat hiburan malam beroperasi pada tujuh hari awal dan tujuh hari akhir Ramadan ini sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha di Aula Gedung Sekretariat Bersama Kota Solo, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (24/2/2025) siang.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono, Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atau Disbudpar Kota Solo, Gembong Hadi Wibowo, dan para pemangku kepentingan hadir pada kegiatan itu.

Didik memaparkan materi sesuai dengan Surat Edaran No PE.00/484/2025 tentang Ketentuan Operasional Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Ramadan 1446 H Kota Solo 2025.

Selain larangan beroperasi pada pekan awal dan pekan akhir Ramadan, jam operasional tempat hiburan malam pada pekan kedua dan ketiga juga diatur. Sesuai aturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan berdampak pada sanksi. Wali Kota Solo berwenang menutup tempat usaha hingga mencabut izin usaha. 

Sentimen: neutral (0%)