Sentimen
Negatif (100%)
20 Mar 2025 : 15.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duri Kosambi, Tangerang

Polda Metro Bongkar Produsen 'Sulap' Minyakita di Tangerang, Takaran Disunat

20 Mar 2025 : 15.24 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polda Metro Bongkar Produsen 'Sulap' Minyakita di Tangerang, Takaran Disunat

Jakarta -

Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar produsen minyak nakal di kawasan Duri Kosambi, Kota Tangerang. Produsen tersebut mengemas minyak merek lain menjadi Minyakita untuk dijual ke masyarakat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perusahaan bernama CV Rabbani Bersaudara mulanya memproduksi minyak bermerek 'Guldap'. Namun, karena sepinya peminat, perusahaan tersebut mencatut merek Minyakita.

"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respons yang bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita. Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Foto: Perusahaan Minyak Goreng di Tangerang Catut Merek Minyakita (Wildan/detikcom)

Takaran Dikurangi

Ade Safri mengatakan aksi tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun lamanya. Selain mencatut merek Minyakita, produsen tersebut juga mengurangi takaran minyak sebanyak 200 mililiter.

"Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian berupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya," ujarnya.

"Status penanganan perkaranya saat ini sudah di tahap penyidikan. Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo," jelasnya.

Para pelaku terlibat melanggar Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar pasal 32 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

(wnv/zap)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Sentimen: negatif (100%)