Sentimen
Negatif (100%)
19 Mar 2025 : 16.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain

19 Mar 2025 : 16.44 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain

Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap, salah satu tersangka kasus investasi saham dan crypto bodong dibayar seharga Rp 200.000-250.000 per rekening bank yang dibuatnya untuk menjadi tempat deposito tindak pidana pencucian uang . Pelaku ini berinisial MSD yang ditangkap pada 1 Maret 2025 lalu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau. “Tersangka (MSD) bekerja sejak bulan Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto serta membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 250.000 per bank,” ujar Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Nama dan rekening bank yang dikumpulkan MSD ini dimasukkan ke dalam sebuah handphone. Kemudian, handphone ini dikirim ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC. MSD bekerja atas perintah dari tersangka lain berinisial WZ. WZ, yang merupakan warga negara Indonesia, berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomini kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. Diduga, ia telah bekerja dengan LWC sejak tahun 2021. Sama seperti MSD, WZ mengirimkan sejumlah handphone yang telah berisi aplikasi perbankan dan investasi crypto ke LWC, yang merupakan warga negara asing berkewarganegaraan Malaysia. “Tersangka (WZ) mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Bintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut,” lanjut Himawan. Tak hanya itu, WZ mengaku telah mengetahui bahwa handphone yang dikirimnya itu akan digunakan untuk pencucian uang hasil menipu warga di Indonesia. “Tersangka mengetahui kegunaan handphone tersebut untuk digunakan dalam pencucian uang dari hasil kejahatan penipuan,” imbuh Himawan. Total korban yang saat ini telah teridentifikasi ada sekitar 90 orang. Namun, jumlah korban kemungkinan akan bertambah. Jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar rupiah. Para korban tertipu setelah diiming-iming akan mendapatkan keuntungan setelah bermain saham dan crypto melalui tiga platform, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEDSX. Sejauh ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yaitu berinisial AN, EZ, dan MSD. Sementara, tiga orang lainnya masih buronan. Dua orang warga Indonesia yang berinisial AW dan SR ini sudah ditetapkan sebagai buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, satu buron lagi adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LWC. “Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice,” lanjut Himawan. Atas tindakannya, tiga tersangka ini diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)