THR Tahun 2025 untuk Pensiunan Diberikan Bersamaan dengan ASN, PPPK, TNI dan Polri - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan cair pada hari ini, Senin (17/3/2025).
Mengutip dari ksp.go.id, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa THR pensiunan mulai disalurkan.
Pemberian THR ini bersamaan dengan penyaluran THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, dan TNI-Polri.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan,” ucap Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat, terutama dalam mengatasi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul fitri.
Rincian Besaran THR Pensiunan 2025
Besaran THR bagi para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhirnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian nominalnya:
Pensiunan Golongan I
Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II
Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV
Golongan IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Sentimen: positif (80%)