Sentimen
Negatif (100%)
17 Mar 2025 : 12.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil - Halaman all

17 Mar 2025 : 12.22 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dari tewasnya bos rental mobil yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dengan tersedu-sedu meminta hakim berikan hukuman untuknya adil untuknya.

Adapun hal itu disampaikan terdakwa Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda pleidoi pada kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin, (17/3/2025).

"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin," kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu.

Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Atau dirinya memiliki niat.

"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami," kata Bambang.

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami," ungkapnya.

Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami," kata Bambang.

"Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban," imbuhnya.

Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi.

"Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan seadil-adilnya," tandasnya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.

Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Sentimen: negatif (100%)