Sentimen
Positif (99%)
17 Mar 2025 : 00.42
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Semarang, Ungaran

Rumah Penghuni Punsae Ungaran Terancam Disita Bank, Bina Laudhi: Padahal Kami Sudah Bayar Lunas

17 Mar 2025 : 00.42 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Rumah Penghuni Punsae Ungaran Terancam Disita Bank, Bina Laudhi: Padahal Kami Sudah Bayar Lunas

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Nasib pilu dialami warga penghuni Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Tak sekadar persoalan longsor, warga pun harus dihadapkan permasalahan yang juga tak kalah pentingnya.

Selain tanah perumahan di dekat tebing yang ambles hingga bangunan-bangunan menjadi rusak, terdapat persoalan lain yaitu sertifikat warga yang ternyata diagunkan oleh pihak pengembang ke perbankan.

Sebagian warga yang telah membayar lunas tanah di sana hingga kini tak mendapatkan sertifikatnya dan justru dimintai pelunasan oleh pihak perbankan.

Warga setempat, Bina Laudhi (45) telah membayar lunas kepada pengembang pada 2017.

Setelah beberapa tahun kemudian rumahnya dibangun.

Kini Bina Laudhi justru mendapat surat dari pihak perbankan karena tanah dan bangunan rumahnya akan dilelang per 16 Mei 2025.

“Kami malah diminta menombok (membayar) ke perbankan sebesar Rp72 juta, padahal sudah lunas."

"Sedangkan saya belum dapat sertifikat."

"Sepertinya sertifikatnya dijadikan agunan di perbankan,” kata Bina Laudhi kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/3/2025).

Dia khawatir jika nantinya tanahnya disita dan pihak pengembang tidak bertanggung jawab.

Padahal, proses dia sebelumnya dalam membeli rumah tersebut tidaklah mulus.

“Waktu itu rumah tak kunjung dibangun, malah diminta pindah blok yang luas tanahnya lebih kecil."

"Berarti pihak pengembang masih ada yang kurang bayar ke saya."

"Setelah pindah, saya lapor polisi dan akhirnya dibangunkan beberapa tahun kemudian,” imbuh Bina Laudhi.

Dia menyebutkan, terdapat seratusan warga lain yang telah membayar dan mendapatkan permasalahan yang sama.

Bahkan, lanjut Bina, terdapat juga warga lain yang lahannya yang belum dibangun, serta sebagian lain belum terbangun utuh.

“Harapannya hak-hak kami dipenuhi, sertifikatnya dikasihkan dan yang (rumahnya) belum dibangun agar dibangun,” ujar dia.

Sementara itu, pihak Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah menyoroti hal tersebut dan melakukan audiensi bersama pihak-pihak terkait.

Pihak pengembang, dalam hal ini, PT Agung Citra Khasthara (ACK) dan pihak perbankan juga turut dipertemukan di kantor DPRD Kabupaten Semarang, pada Jumat (14/3/2025).

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi menegaskan bahwa baik pihak perbankan maupun pengembang harus berkomunikasi serta mencari solusi untuk kepastian para penghuni di Punsae.

“Kami merekomendasi agar ada solusi yang sudah bayar lunas tidak terbebani untuk membayar lagi."

"Kami juga meminta BTN untuk tidak menagih dan mengeksekusi, atau menarik rumah (warga),” kata Wisnu Wahyudi.

Satu di antara permasalahan yang dia soroti yakni saat BTN memiliki hubungan dengan pengelola lama PT ACK yang bernama Ari, hingga selanjutnya kepengelolaan diserahkan kepada Prayitno.

Menurut Wisnu Wahyudi, BTN seharusnya sudah mengetahui hal tersebut, namun tetap melanjutkan untuk mengirim surat kepada warga-warga yang tidak tahu permasalahannya.

“BTN ini memang memberikan kepercayaan kepada seseorang, Prayitno untuk menyelesaikan urusan di PT ACK yang diprakarsai oleh Ari, pengembang yang awal."

"Menjadi kecurigaan kami sebetulnya karena dengan permasalahan ini BTN tidak tahu, sehingga kami minta urusan tersebut diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Wisnu Wahyudi.

Sementara itu, persoalan tak hanya menimpa penghuni yang telah membayar lunas dan terancam kehilangan rumahnya.

Terdapat penghuni lain yang masih mengangsur kepada BTN mengalami masalah lain, yakni amblesnya tanah hingga rumahnya menjadi rusak.

Satu di antara penghuni, Prahayuda F, tidak bisa menempati rumahnya karena ambles dan beberapa bagian bangunan yang retak.

Meskipun tampak terbebas dari persoalan keuangan dengan pihak pengembang dan bank, dia resah karena terancam kehilangan rumahnya, sebab tanah tergerus air.

Posisi rumahnya berada di ujung belakang yang berada di dekat tebing.

“Saya tidak berani tinggal di sana, sudah setahun saya tinggalkan, namun masih saya bayar angsurannya."

"Dengan kondisi tersebut, saya terpaksa memperpanjang kontrakan rumah sampai enam tahun di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang,” kata Prahayuda.

Dia menambahkan, harus merogoh kocek lebih dalam untuk memperbaiki rumahnya.

Sejumlah perbaikan yang harus dilakukan meliputi pembangunan pondasi cakar ayam untuk penguatan, serta perbaikan konstruksi yang rusak.

Prahayuda berharap, terdapat perhatian dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan itu. (*)

Sentimen: positif (99.8%)