Sentimen
Positif (80%)
16 Mar 2025 : 09.10
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan, Narkoba

Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16

16 Mar 2025 : 09.10 Views 15

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16

Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16 Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah digodok Komisi I DPR RI dan pemerintah bakal menambah tugas prajurit dan jabatan sipil yang bisa diemban TNI. RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025. Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan, dalam RUU TNI, tugas prajurit bertambah untuk melakukan operasi non-perang. Di antaranya adalah mengatasi masalah narkoba. "Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025). Selain urusan narkotika, kewenangan TNI juga ditambah mengurus masalah siber. Secara keseluruhan, terdapat tiga kewenangan baru TNI. “Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," ujarnya lagi,” tutur Hasanuddin. Jenderal purnawirawan Angkatan Darat itu mengatakan, ketentuan mengenai kewenangan di bidang narkotika, termasuk implementasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Meski demikian, kata Hasanuddin, TNI tidak akan masuk dalam ranah penegakan hukum terkait narkotika. "Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujar Hasanuddin. Adapun kewenangan TNI dalam operasi militer non-perang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2014. Dalam RUU tersebut dijelaskan 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang yakni, 1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata 2. Mengatasi pemberontakan bersenjata 3. Mengatasi aksi terorisme 4. Mengamankan wilayah perbatasan 5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis 6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri 7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta 9. Membantu tugas pemerintahan di daerah 10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia 12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan 13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16. Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 16 lembaga. "Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin. Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat. "Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya. Adapun 16 lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI. 1. Politik dan Kemanan Negara 2. Sekretaris Militer Presiden 3. Pertahanan Negara 4. Intelijen Negara 5. Sandi Negara 6. Lembaga Ketahanan Nasional 7. Dewan Pertahanan Nasional 8. Search and Rescue (SAR) Nasional 9. Narkotika Nasional 10. Mahkamah Agung 11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 12. Kejaksaan Agung 13. Keamanan Laut 14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 15. Kelautan dan Perikanan 16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (80%)