Sentimen
Positif (88%)
15 Mar 2025 : 14.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Karawang, Kemayoran, Tangerang

Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran - Halaman all

15 Mar 2025 : 14.11 Views 55

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan soal organisasi masyarakat (ormas) minta THR menjelang Lebaran.

“Kayaknya nggak usah ditanya itu sudah ini deh,” kata dia pada Jumat (14/3/2025).

Fenomena permintaan THR seringkali menjadi perbincangan hangat setiap kali menjelang Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya.

Biasanya, THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun penuh.

Namun, belakangan ini, sejumlah ormas yang seharusnya berfokus pada kegiatan sosial atau keagamaan, justru terlibat dalam praktik meminta THR dari perusahaan, toko, atau individu dengan modus yang cenderung merugikan banyak pihak.

"Ormas minta THR itu pasti oknum lagi," kata dia.

Pemprov Tak Bisa Beri Sanksi

Menurut Rano Karno, dia sebagai orang nomor 2 di ibu kota tidak bisa memberikan sanksi.

Sebab, kata dia, pemerintah daerah bukan penegak hukum.

“Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” ungkap Rano,” ujarnya.

Viral Permintaan THR

Salah satu surat permintaan THR yang baru-baru ini beredar adalah surat yang berasal dari Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang.

"Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati," tulis surat yang diteken Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi.

Definisi THR

THR adalah salah satu hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya.

THR menjadi salah satu elemen penting dalam tradisi perayaan hari raya di Indonesia, terutama bagi para pekerja yang bergantung pada gaji bulanan mereka.

Selain berfungsi sebagai bentuk penghargaan bagi karyawan, THR juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas, baik bagi individu, perusahaan, maupun perekonomian negara secara keseluruhan.

THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan tertentu.

Besarannya pun bervariasi, biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji pokok mereka.

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

Pemberian THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya, seperti membeli pakaian baru, memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, atau membayar kewajiban lain yang biasanya meningkat selama libur panjang.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

Aturan ini juga mengatur cara perhitungan THR, yang umumnya diberikan berupa gaji satu kali gaji bulanan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh.

Namun, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional, berdasarkan berapa lama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

Bagi pekerja yang sudah lama bekerja di suatu perusahaan, pemberian THR merupakan hak yang sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja.

Namun, bagi sebagian pengusaha, pemberian THR seringkali dianggap sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ada kalanya beberapa perusahaan, terutama yang sedang mengalami kesulitan finansial, mencari alasan untuk menunda atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali.

Dalam hal ini, pemerintah berperan penting untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang ada dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Jika THR tidak diberikan, karyawan berhak untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Biasanya, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda.

Pengusaha Resah

Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, kelakuan ormas di Indonesia sudah sangat meresahkan dan mengganggu investasi.

"Itu salah satu gangguan (ormas bikin resah). Aksi premanisme (ormas) atau sebagainya itu tugas pemerintah. Kalau kita mau (ekonomi) maju, ya harus dibersihkan," tegas Abdul di acara International Furniture Expo (IFEX) 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

THR Sebagai pelaku usaha yang berkontribusi pada perekonomian negara, Abdul tak habis pikir masih banyak ormas bikin resah dengan melakukan pemalakan secara halus.

Bila pemerintah serius menyehatkan iklim investasi, premanisme berkedok LSM maupun ormas seharusnya diberangus.

"Saya yakin, pemerintah sudah memiliki kesadaran yang cukup besar bahwa elemen penting yang harus diberangus. Karena itu jelas mengganggu, terutama di industri-industri besar. Itu juga mengganggu industri mebel. Kasus-kasus yang kita dengar kemarin, gangguan dari ormas," jelas Abdul.

Ormas bikin resah kawasan industri

Setali tiga uang, selain pengusaha mebel, para investor yang menempati kawasan industri juga mengeluhkan hal yang sama.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mencurahkan keresahan para investor saat memberikan sambutan di acara Dialog Industri Nasional di Kantor Kementerian Perindustrian pada 6 Februari 2025.

 Sanny mengungkapkan, aktivitas ormas bikin resah membuat investasi industri mengalami kerugian hingga ratusan triliun.

Ia bilang, kerugian itu tak hanya dari pengeluaran anggaran yang diberikan investor, tetapi juga dihitung dari investasi yang tidak jadi masuk ke Indonesia.

 "Itu sih udah pasti (mengalami kerugian). Menurut saya itu bisa dikatakan, sudah kalau dihitung semuanya ya, ngitungnya bukan cuma yang keluar, tapi yang enggak jadi masuk juga. Itu bisa ratusan triliun juga tuh. Ratusan triliun," jelas Sanny.

Ia mengakui, aktivitas ormas minta THR hingga uang keamanan menjadi salah satu kendala besar untuk industri.

Namun, hal itu sering tidak muncul di permukaan dan malah terus terjadi sampai sekarang. Padahal, pemerintah sudah mempromosikan Indonesia agar investor asing mau menanamkan modal di Tanah Air.

"Kita kan selalu (yang dibahas) terkait dengan infrastruktur, insentifnya kurang, padahal itu yang kita hadapi sehari-hari. Kementerian Luar Negeri, BKPM, semuanya boleh roadshow di luar negeri, segala macam (untuk menarik investasi)," ungkap Sanny.

"Begitu investor masuk ke daerah, udah. Dikerjain habis-habisan. Jadi ngadepin yang mereka itu, ya tentunya kan kita berharap ke siapa, kalau bukan ke aparat kepolisian kan?," tegasnya.

Menurutnya, untuk membangun industri, investor meminjam uang, membeli mesin-mesin mahal, dan menghadapi persaingan yang ketat.

Selain itu, untuk mendirikan pabrik, harus dipilih lokasi yang strategis untuk kepentingan bisnis dan pasar. Sehingga, aktivitas ormas menjadi beban tambahan untuk investor.

"Dia (investor industri) cari pasar, di mana supaya pembeli mau beli, itu saja sudah pusing dengan persaingan global ini. Sekarang ditambahin disuruh ngadepin yang model-model yang kayak gitu, ya gangguan-gangguan keamanan gitu," jelasnya.

Sanny mengungkapkan, selain fenomena ormas minta THR, ormas sering meminta agar kebutuhan transportasi, catering, dan keperluan pabrik diserahkan kepada mereka.

Selain itu, ada permintaan yang mengatasnamakan untuk putra daerah. Hal-hal kecil itu memicu investor akhirnya mengurungkan niat untuk membangun industri.

"Padahal itu orang dari daerah-daerah enggak jelas juga, dari jauh-jauh juga, pokoknya kita ini minta jatah kita, harus diberikan ke kita. Kan enggak bisa. Zaman sekarang perusahaan kan untuk menentukan segala sesuatu kan harus melalui proses tender," jelasnya.

"Gimana investornya enggak mundur gitu kan," tegas Sanny.

 Ia pun menyampaikan, aktivitas ormas yang merugikan investor terjadi hampir merata di seluruh kantong-kantong industri, antara lain Karawang, Bekasi, Jawa Timur, hingga Batam.

Selain pemalakan dengan dalih uang keamanan, banyak pula fenomena ormas minta THR setiap tahun menjelang Lebaran Idul Fitri.

Permintaan uang THR lazim disampaikan melalui surat berkop ormas. Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group Edi Rivai, mengatakan pihaknya berharap ada penegakan hukum dan kepastian dalam berinvestasi.

Rutinitas ormas minta THR harus ditindak tegas.

"Pada intinya yang kami harapkan adalah kepastian hukum, kepastian berusaha, sehingga kegiatan tidak terganggu (dengan ormas minta THR)," tutur Edi dalam Diskusi Forwin Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.

"Saya rasa ini pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan, kepolisian untuk menertibkan ini (ormas minta THR), sehingga kami bisa bekerja dengan fokus dan tidak terhalang dengan hal ini dan investor juga mau masuk," kata dia lagi.

Diungkapkan edi, fenomena ormas minta THR ini harus disudahi. Ia berujar, tanpa diminta, sebenarnya pengusaha akan selalu berupaya memberikan sumbangsih pada warga lokal di sekitar operasi perusahaan.

Misalnya memprioritaskan masyarakat sekitar dalam rekrutmen tenaga kerja untuk beberapa posisi tertentu. Kontribusi lainnya, yakni memberdayakan pengusaha-pengusaha sekitar sebagai vendor atau mitra. B

"Dari pihak industri, terlebih kami akan membangun. Tentunya akan memberi manfaat ke lokal, menyerap tenaga kerja lokal, memberikan kesempatan bekerja pengusaha-pengusaha lokal yang mempunyai kompetensi dan sebagainya," imbuhnya.

Sentimen: positif (88.9%)