Sentimen
THR 2025 Tak Kunjung Dibayar? Laporkan Segera ke Link Resmi Ini
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang lebaran Idul Fitri 2025, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi salah satu hal yang tidak terlewatkan, terutama bagi pekerja yang bekerja dilingkungan pemerintahan hingga swasta
Di 2025 ini, diketahui aturan terbaru terkait pembagian THR telah ditetapkan oleh pemerintah dan tentunya harus ditaati ketentuannya, agar tidak mendapatkan sanksi.
Dilansir dari laman Antara, pembayaran THR ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2025 bagi Aparatur Negara Sipil (ASN), dan juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 bagi karyawan swasta.
Untuk ASN, ketentuan pembayaran THR 2025 harus dilakukan mulai dari Senin, 17 Maret 2025 dalam bentuk upah dan juga tunjangan.
Sedangkan untuk karyawan swasta harus dibayarkan minimal H-7 pelaksanaan Idul Fitri 2025 mendatang, dan bentuk upah selama 1 bulan kerja bagi yang sudah bekerja selama satu tahun lebih.
Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, pembayaran THR-nya dengan membagi lama kerja dengan 1 bulan upah yang didapatkan.
Begitupun untuk ASN, yang mana untuk yang bekerja di pusat akan mendapatkan besaran upah dan juga tunjangan perbulan sebanyak 100 persen atau pembayaran secara penuh.
Sedangkan untuk ASN daerah, disesuaikan dengan kemampuan pendapatan di daerah masing-masing.
Di sisi lain, untuk pensiunan juga akan mendapatkan THR sejumlah 1 kali uang pensiunan bulan mereka.
Terkait hal ini, pemerintah juga telah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa ada cicilan.
Aduan
Jika perusahaan dinyatakan terlambat dalam melakukan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka nantinya harus membayar 5% dari total THR yang didapatkan.
Namun jika sebuah perusahaan tidak melakukan pembayaran THR kepada karyawannya, diketahui akan mendapatkan sanksi seperti teguran, atau pembatasan kegiatan usaha, atau penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, ataupun juga akan dilakukan pembekuan kegiatan usaha.
Ini tentunya diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, dalam menerima hak yang tentunya harus diterima.
Itulah informasi terkait aturan terbaru dari pembayaran THR 2025, yang diharapkan dapat membantu masyarakat terutama para pekerja saat ini.
Jika mengalami kendala atau permasalahan, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan terkait THR ke laman poskothr.kemnaker.go.id.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (99.6%)