Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyumas, Tambora
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Arifin

Twedi Aditya Bennyahdi
Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Pelaku Tetangga Korban
Medcom.id
Jenis Media: Nasional

Jakarta: Polisi akhirnya membekuk Febri Arifin (31) pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan di dalam penampungan air (toren) di Tambora, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, motif pembunuhan ini karena pelaku memiliki utang senilai total Rp90 juta kepada korban. Utang itu merupakan akumulasi pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025. Pelaku kebingungan untuk melunasi utangnya dan kemudian mengarang cerita dengan mengaku memiliki kenalan bernama Krismartoyo dan Kakang yang mampu menggandakan uang serta mencari jodoh. "Korban percaya kepada tersangka," kata Twedi, Kamis, 13 Maret 2025. Kemudian, korban TSL pun menunjukkan uang kepada pelaku dan meminta untuk digandakan. Hal tersebut akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025. Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Krismartoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut. Padahal, Krismartoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban. "Komunikasinya melalui telepon dan sudah dijanjikan uang akan digandakan," ujarnya. Namun demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban lalu mencaci maki pelaku hingga membuat pelaku emosi. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia. "Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada, dan menutup pintu kamar," ucapnya. Setelah memastikan korban TSL meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh ES dengan menggunakan besi yang sama saat membunuh TSL. Setelah ES terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad kedua korban dan menyembunyikannya di dalam toren. "Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren," tuturnya. Pelaku tetangga korban Pelaku diketahui ternyata adalah tetangga korban. "Pelaku atas nama Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebep alias Krismartoyo. Umur 31 tahun, kelahiran Banyumas," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. Korban TSL dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2021. Pelaku sering meminjam uang sejak pertama kali kenal dengan korban. Akibat perbuatannya, Febri disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Jakarta: Polisi akhirnya membekuk Febri Arifin (31) pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan di dalam penampungan air (toren) di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, motif pembunuhan ini karena pelaku memiliki utang senilai total Rp90 juta kepada korban. Utang itu merupakan akumulasi pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025.
Pelaku kebingungan untuk melunasi utangnya dan kemudian mengarang cerita dengan mengaku memiliki kenalan bernama Krismartoyo dan Kakang yang mampu menggandakan uang serta mencari jodoh. "Korban percaya kepada tersangka," kata Twedi, Kamis, 13 Maret 2025.
Kemudian, korban TSL pun menunjukkan uang kepada pelaku dan meminta untuk digandakan. Hal tersebut akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025.
Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Krismartoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut. Padahal, Krismartoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.
"Komunikasinya melalui telepon dan sudah dijanjikan uang akan digandakan," ujarnya.
Namun demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban lalu mencaci maki pelaku hingga membuat pelaku emosi. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.
"Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada, dan menutup pintu kamar," ucapnya.
Setelah memastikan korban TSL meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh ES dengan menggunakan besi yang sama saat membunuh TSL. Setelah ES terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad kedua korban dan menyembunyikannya di dalam toren.
"Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren," tuturnya.
Pelaku tetangga korban
Pelaku diketahui ternyata adalah tetangga korban. "Pelaku atas nama Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebep alias Krismartoyo. Umur 31 tahun, kelahiran Banyumas," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Korban TSL dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2021. Pelaku sering meminjam uang sejak pertama kali kenal dengan korban.
Akibat perbuatannya, Febri disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)
Sentimen: negatif (100%)