Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Daftar 4 Kejahatan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Kini Terbongkar, Masuk Kategori Berat - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan kejahatan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AKBP Fajar diketahui melakukan 4 kegiatan yang terkait dengan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Berikut daftarnya sesuai dengan pernyataan Brigjen Trunoyudo:
1. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,
2. Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,
3. Penggunaan narkoba jenis sabu,
4. Merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.
Rinciannya 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," katanya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).
Diketahui penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.
Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.
"Terdiri dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta 1 orang dokter. Dan kemudian ibu korban anak 1," bebernya.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.
Adapun pasal yang dilanggar:
- Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,
- Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia," urai Brigjen Trunoyudo.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam kesempatannya juga membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.
"Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri," ujarnya.
Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.
"Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis," tegasnya.
Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka.
Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
(Tribunnews.com/Endra)
Sentimen: positif (50%)