Sentimen
Positif (98%)
12 Mar 2025 : 18.27

Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

12 Mar 2025 : 18.27 Views 11

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

Jakarta, Beritasatu.com - Tunjangan hari raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia, termasuk pekerja dengan status kontrak tertentu. Namun, apakah pekerja paruh waktu (part-time) juga berhak atas THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan di perusahaan. Aturan ini mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pekerja Part-time dan Hak atas THR

Pekerja part-time umumnya memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan pekerja penuh waktu. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam regulasi, pekerja part-time yang memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan tetap berhak mendapatkan THR jika terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja yang menyatakan demikian.

Jika perjanjian kerja tidak menyebutkan hak atas THR, maka keputusannya bergantung pada kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, pekerja part-time perlu memastikan bahwa kontrak kerja mereka mencantumkan hak-hak yang mereka peroleh, termasuk THR.

Perhitungan THR bagi Pekerja Part-time

Berbeda dengan pekerja tetap yang menerima THR sebesar satu bulan gaji, pekerja part-time yang memenuhi syarat akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja dan penghasilan yang diterima. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

THR = (Masa kerja dalam bulan/12) x gaji bulan

Contoh:

Seorang pekerja part-time bekerja 6 bulan dan menerima gaji Rp 3 juta per bulan.

Maka, THR yang diterima: (6/12) x 3 juta = 1,5 juta.

Permasalahan dalam Pemberian THR bagi Pekerja Part-time

Meskipun peraturan THR sudah jelas, banyak pekerja part-time yang tidak mendapatkan hak tersebut karena status kerja mereka dianggap berbeda dari pekerja tetap. Hal ini menjadi tantangan dalam penerapan regulasi dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai ketentuan.

Praktik perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemberian THR dapat berdampak negatif, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan ketidakpatuhan kepada Dinas Ketenagakerjaan jika merasa dirugikan.

Pekerja part-time dapat memperoleh THR jika hubungan kerja mereka memenuhi syarat dalam regulasi atau terdapat kesepakatan dalam perjanjian kerja. Perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan bulanan.

Sentimen: positif (98.5%)