Sentimen
Driver Ojol Dapat THR, Ini Kisaran Nominalnya
Medcom.id
Jenis Media: Nasional

Jakarta: Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan pengemudi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, para pengemudi ojol yang terdaftar secara resmi berhak menerima THR. Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir. Namun, tidak semua pengemudi otomatis mendapat THR. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain jumlah pesanan yang berhasil diselesaikan, jumlah hari dan jam online, peringkat atau rating sebagai pengemudi, serta tingkat penyelesaian pesanan. Perhitungan THR Ojol Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka. Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut: Pengemudi Grab - Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta - Perkiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta Pengemudi Maxim - Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta - Perkiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta Pengemudi Gojek - Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih - Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online. Kapan cair? Berdasarkan surat edaran tersebut, THR ataupun bonus lebaran untuk para Ojol harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Artinya, para driver bisa menerima bonus ini sebelum Lebaran tiba, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan hari raya, seperti membeli keperluan keluarga atau mudik.
Jakarta: Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan pengemudi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, para pengemudi ojol yang terdaftar secara resmi berhak menerima THR.
Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.
Namun, tidak semua pengemudi otomatis mendapat THR. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain jumlah pesanan yang berhasil diselesaikan, jumlah hari dan jam online, peringkat atau rating sebagai pengemudi, serta tingkat penyelesaian pesanan.
Perhitungan THR Ojol
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka.
Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:
Pengemudi Grab
- Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
- Perkiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
Pengemudi Maxim
- Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
- Perkiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta
Pengemudi Gojek
- Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
- Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih
Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Kapan cair?
Berdasarkan surat edaran tersebut, THR ataupun bonus lebaran untuk para Ojol harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Artinya, para driver bisa menerima bonus ini sebelum Lebaran tiba, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan hari raya, seperti membeli keperluan keluarga atau mudik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)
Sentimen: positif (100%)