Sentimen
Negatif (98%)
12 Mar 2025 : 17.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Bogor, Pasar Baru, Tangerang

Takaran Minyakita Tak Sesuai, Pedagang di Bekasi Sebut Konsumen Beralih ke Merek Lain - Halaman all

12 Mar 2025 : 17.49 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Takaran Minyakita Tak Sesuai, Pedagang di Bekasi Sebut Konsumen Beralih ke Merek Lain - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dibuat geger imbas temuan penyunatan takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.

Padahal, menurut agen sembako di Pasar Baru, Bekasi, Jawa Barat, minyak goreng Minyakita menjadi favorit pembeli.

Anisa (24), pelaku usaha agen sembako Toko SB di Jalan M. Yamin, Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengatakan, peminat Minyakita sejauh ini masih banyak.

"Untuk permintaan Minyakita sampai saat ini masih banyak," kata Anisa dijumpai Tribun Jakarta di tokonya, Rabu (12/3/2024).

Apabila dibandingkan merek lain, Minyakita menjadi favorit pembeli karena harganya yang murah.

Anisa menjelaskan bahwa Toko SB menjual eceran di angka Rp18 ribu untuk kemasan satu liter.

"Ada banyak kayak Bimoli, Sanco, Sania, tapi Minyakita tetep jadi yang paling banyak dicari karena harganya lebih rendah," ucapnya.

Terkait kabar isi kemasan Minyakita yang tak sesuai takaran, Anisa mengaku kecewa dan berharap produsen dapat jujur kepada konsumen.

"Semoga konsisten isi sama harganya supaya tidak mengecewakan konsumen," ucapnya.

Sementara itu, pedagang eceran bernama Sudiro (59) berujar, kabar isi kemasan Minyakita ukuran satu liter tidak sesuai takaran membuat konsumen beralih ke merek lain.

"Minyakita saya jual Rp19 ribu (satu liter), pembelinya pada beralih ke brand lain kayak minyak Rizki itu harganya Rp11 ribu, lebih murah," ucap Sudiro.

Lebih lanjut, Sudiro mengaku masih memiliki stok Minyakita kemasan satu liter bantal, tetapi jumlahnya tak begitu banyak.

"Saya masih ada stok Minyakita, cuma enggak banyak tinggal beberapa kemasan aja," ungkapnya.

Penangkapan di Bogor

Sebelumnya, salah satu pelaku di balik MinyaKita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan MinyaKita.

Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

Selain itu, MinyaKita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," paparnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minyakita Jadi Favorit Pembeli, Agen Sembako di Pasar Baru Bekasi Kecewa Isi Kemasan Tak Sesuai.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sentimen: negatif (98.5%)