Sentimen
Negatif (98%)
12 Mar 2025 : 14.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Vivo

Kab/Kota: Cakung, Gambir, Jatinegara

Kasus: Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Berkedok Konsultan Spiritual di Jakarta - Halaman all

12 Mar 2025 : 14.00 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Berkedok Konsultan Spiritual di Jakarta - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Gambir membongkar kasus peredaran narkoba yang berkedok jasa konsultan spiritual di Jakarta.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku berinisial RR (24) dan TH (21) berhasil ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan yang diterima.

"Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Barang bukti yang disita antara lain 7 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram; 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram;  seperangkat alat isap sabu yang terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong.

Beberapa plastik klip bekas narkotika, serta 2 unit ponsel merek Vivo.

Kompol Rezeki menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap tersangka TH yang kedapatan membawa narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap RR.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR yang berlokasi di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis.

Dalam pemeriksaan, RR diketahui sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama "Kumbara". Akun Instagram-nya, @narakumbara_21, bahkan telah terverifikasi dan memiliki puluhan ribu pengikut.

RR menawarkan berbagai jasa spiritual, seperti pengisian ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.

"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Kompol Rezeki.

Dari hasil penyelidikan, RR mendapatkan narkoba dari TH. Sementara itu, TH memperoleh barang haram tersebut dari BR alias “Bang Rambo” yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, RR dan TH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba. Generasi penerus bangsa akan rusak jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sentimen: negatif (98.5%)