Sentimen
Positif (44%)
12 Mar 2025 : 13.29
Informasi Tambahan

BUMN: Perum BULOG

Tokoh Terkait

10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

12 Mar 2025 : 13.29 Views 46

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47. "Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu," kata Kapuspen kepada Kompas.com , Rabu (12/3/2025). "Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung," ujarnya melanjutkan. Karena sudah diatur UU, menurut dia, siapa pun prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang berlaku harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer. "Penempatan prajurit TNI aktif di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 ( UU TNI ) harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri," kata Hariyanto menegaskan. Pada akhir pernyataannya, Kapuspen menegaskan komitmen TNI mematuhi segala aturan yang ada. Komitmen itu, menurut dia, wujud nyata profesionalisme dan kepatuhan TNI terhadap konstitusi. "TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi," ujar Kapuspen. "Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR," katanya lagi. Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif. "Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Agus menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “ Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan ”. Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “ Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung ”. Diketahui, pernyataan itu disampaikan Panglima Agus di saat DPR tengah membahas revisi UU TNI . Sementara itu, menurut catatan Kompas.com , masih banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI. Mereka antara lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel. Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lalu, ada Mayjen TNI Irham Waroihan yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Ada pula Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji. Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (44.4%)