Sentimen
Positif (99%)
12 Mar 2025 : 12.47
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Ramadhan, Zakat Fitrah

Institusi: MUI

Kab/Kota: Bekasi, Bogor, Depok, Jabodetabek, Tangerang

Mau Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Cek Dulu Besarannya di Sini

12 Mar 2025 : 12.47 Views 30

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Mau Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Cek Dulu Besarannya di Sini

Jakarta: Di bulan Ramadan selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:   Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim). Umumnya umat muslim di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ini sudah diatur, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain dengan makanan pokok membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang tunai. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.    Melansir laman PWM Jateng, Kementerian Agama Muhammadiyah, MUI juga sudah memfatwakan bolehnya membayar zakat fitri baik dengan beras maupun uang. Begitu juga Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah mengeluarkan panduan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.  Besaran Zakat Fitrah 2025 Bagi kamu yang akan membayar zakat fitrah dengan uang untuk besaran bisa mengacu besaran yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Pada tahun ini BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bagi yang di luar Jabodetabek bisa mengecek besaran zakat fitrah di laman BAZNAS di wilayah masing-masing.

Jakarta: Di bulan Ramadan selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.
 
Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
 
Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
 
Umumnya umat muslim di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ini sudah diatur, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain dengan makanan pokok membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang tunai. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. 


 
Melansir laman PWM Jateng, Kementerian Agama Muhammadiyah, MUI juga sudah memfatwakan bolehnya membayar zakat fitri baik dengan beras maupun uang. Begitu juga Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah mengeluarkan panduan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
 
Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.  Besaran Zakat Fitrah 2025 Bagi kamu yang akan membayar zakat fitrah dengan uang untuk besaran bisa mengacu besaran yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Pada tahun ini BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
 
Bagi yang di luar Jabodetabek bisa mengecek besaran zakat fitrah di laman BAZNAS di wilayah masing-masing.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(RUL)

Sentimen: positif (99.8%)