Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebayoran Baru
Tokoh Terkait

Agus Subiyanto

TB Hasanuddin
TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWSCOM JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai bahwa jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.
Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024 ia diminta memberikan pendapat oleh pihak Istana terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
Dia menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer.
Dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.
Jika ingin mempertahankan status militer, Mayor Teddy, posisi yang tepat adalah di Sekretariat Militer bukan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
"Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47,' kata TB Hasanuddin kepada wartawan Rabu (12/3/2025).
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, yang bukan bagian dari Sekretariat Militer.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Karena itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab.
Menurutnya, jabatan sipil seperti Seskab tidak termasuk dalam kategori jabatan yang boleh diisi oleh prajurit aktif sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU TNI.
Menurut UU TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yang ditentukan.
"Seskab bukan salah satunya, maka Teddy harus mundur dari prajurit TNI jika ingin tetap menjabat sebagai Seskab," ucap TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.
Penegasan Panglima TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Yaitu setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sebagai informasi, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung dan
15. Mahkamah Agung.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sentimen: positif (88.9%)