Sentimen
Positif (100%)
12 Mar 2025 : 09.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

12 Mar 2025 : 09.28 Views 50

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa. Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. "Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah," tegas Pilar. Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa. Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa. Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel. "Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang," tegasnya. Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. "Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini," kata Pilar dengan nada serius. Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.

Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah," tegas Pilar.
 
Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa.

Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa.

Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel.

"Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini," kata Pilar dengan nada serius.

Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(WAN)

Sentimen: positif (100%)