Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Jangan Telat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sat-Set
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak (WP) di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi. Jangan sampai lupa atau menunda sampai batas waktu terakhir!
Lalu, bagaimana cara lapor SPT dengan cepat dan mudah? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah dokumen berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan status perpajakan seseorang atau badan usaha selama satu tahun pajak. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, artinya WP harus menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri.
Laporan ini juga membantu WP mengetahui apakah pajak yang dibayarkan lebih, kurang, atau sudah pas. Jika lebih bayar, bisa dikembalikan atau dikompensasikan untuk pajak tahun berikutnya.
Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT?
Sebelum masuk ke cara lapornya, penting untuk tahu dulu batas waktunya:
Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April, atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Kalau telat? Siap-siap kena denda! Wajib Pajak Pribadi yang telat dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan Wajib Pajak Badan kena denda Rp1 juta.
Syarat Lapor SPT Tahunan
Sebelum mulai lapor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
-Bukti potong pajak (1721-A1 untuk pegawai swasta, 1721-A2 untuk ASN)
- NPWP atau NIK
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk akses DJP Online
- Akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
- Bukti pemotongan PPh 21 lainnya (jika ada penghasilan tambahan)
- Daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga
Untuk Wajib Pajak Badan
- NPWP Badan yang masih aktif
- EFIN Badan
- Formulir SPT Pajak Badan 1771
- Laporan keuangan yang telah diaudit (dalam format PDF)
- SPT Masa PPh Badan Januari – Desember
- Bukti pembayaran pajak (SSP) jika ada kekurangan bayar
Cara lapor SPT Tahunan
Sekarang, mari langsung ke cara lapornya. Bisa dilakukan dengan cepat secara online!
Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik "Login". Pilih menu "Laporan", lalu klik "e-Filing" dan pilih "Buat SPT". Pilih jenis SPT sesuai status pekerjaan: 1770S untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. 1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas. Isi data SPT, termasuk penghasilan, harta, utang, dan pajak yang telah dibayar. Sistem akan menampilkan status pajakmu: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Klik "Setuju", lalu sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor HP. Masukkan kode verifikasi, lalu klik "Kirim SPT". Selesai! Kamu akan menerima bukti pelaporan melalui email.Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan
Login ke DJP Online dengan NPWP dan password badan usaha. Pilih menu "Lapor", lalu klik "e-Form" dan pilih "Buat SPT". Pilih tahun pajak dan media pengiriman token. Unduh formulir SPT 1771, lalu isi dengan benar. Unggah kembali formulir yang sudah diisi beserta bukti pemotongan pajak dan laporan keuangan. Klik "Kirim SPT" dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan via email. Klik "Submit", dan pelaporan selesai! Melapor SPT Tahunan itu mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Jangan tunggu sampai batas akhir karena sistem bisa sibuk atau error. Yuk, sat-set lapor sekarang biar tenang!Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Sentimen: negatif (99%)