Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Depok, Lenteng Agung
Tokoh Terkait

Amran Sulaiman
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Takaran MinyaKita, Sita Berbagai Kemasan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan takaran MinyaKita yang tak sesuai kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman.
Menurutnya sidak dilakukan bersama Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET)," papar Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.
Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.
Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut.
"Pada Minggu tanggal 09 Maret 2025 tim kami menemukan alamat rumah produksinya tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ucap Helfi.
Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.
Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA.
Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT ARN.
Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.
Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml.
Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.
Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.
Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.
"Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920
ml," ujarnya.
Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab," papar Dirttipideksus.
Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng.
Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
Rp680/pcs dan Rp870/pcs.
"Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah Minyak Kita," pungkasnya.
Penggunaan merek “Minyak Kita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.
Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
2025.
Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.
Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.
Sentimen: negatif (87.7%)