Sentimen
Negatif (99%)
10 Mar 2025 : 17.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blora, Samarinda

Kasus: pembunuhan

Pembunuh Bapak dan Anak di Blora Pakai Racun Terancam Hukuman Mati Regional 10 Maret 2025

10 Mar 2025 : 17.36 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Pembunuh Bapak dan Anak di Blora Pakai Racun Terancam Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Maret 2025

Pembunuh Bapak dan Anak di Blora Pakai Racun Terancam Hukuman Mati Tim Redaksi BLORA, KOMPAS.com - M. Khundori , tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana , terancam hukuman mati . Akibat tindakan tersebut, Muslikin (45) dan anak bungsunya, SKP (9), tewas setelah meminum air yang telah terkontaminasi racun tikus dan apotas. Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto, menyampaikan hal ini usai gelar rekonstruksi di Mapolres Blora, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025). "Ancamannya hukuman mati," ujarnya kepada wartawan. Rekonstruksi yang berlangsung selama sekitar 90 menit itu dihadiri oleh pihak kejaksaan, kepala desa Sambonganyar, serta keluarga korban dan tersangka. Wawan menjelaskan bahwa rekonstruksi sangat penting untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, meyakinkan penyidik, serta mencocokkan keterangan saksi-saksi dengan fakta-fakta di lapangan. "Sehingga permasalahan tindak pidana kasus pembunuhan di Ngawen semakin jelas dan nantinya penyidik segera melengkapi berkas perkara dan bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri," tambahnya. Selama proses rekonstruksi, adegan yang ditampilkan termasuk tersangka menuangkan racun apotas dan obat tikus ke dalam botol minuman, kemudian memasukkannya ke dalam galon air minum dan teko milik korban. Tersangka juga diperlihatkan melayat kedua korban yang sudah meninggal sebelum melarikan diri. Sebelumnya, Muslikin dan SKP ditemukan tewas setelah meminum air di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Jumat (21/2/2025). Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2/2025). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)