Sentimen
Negatif (100%)
10 Mar 2025 : 07.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kalibata, Pasar Minggu, Tanah Abang

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Sakit Hati Diputuskan, Pria di Jaksel Sewa Orang Lain Rp 2 Juta Tusuk Mantan Pacar - Halaman all

10 Mar 2025 : 07.49 Views 7

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Sakit Hati Diputuskan, Pria di Jaksel Sewa Orang Lain Rp 2 Juta Tusuk Mantan Pacar - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Seorang pegawai toko di berinisial S (19) di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi korban penusukan pada Sabtu (8/3/2025).

Dalah penusukan itu adalah seorang pria berinisial MNA (19), mantan kekasih S,

MNA menyewa orang berinisial FF (20) membantunya melukai mantan pacar.

Penusukan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku setelah diputus cinta oleh korban.

Kemudian MNA dan FF pun bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil mengonsumsi minuman keras.

MNA rela merogoh kocek sebesar Rp2 juta untuk memberikan imbalan kepada FF bila berani menikam mantan pacarnya.

"Dalam percakapan, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring, Minggu (9/3/2025).

Pada hari kejadian, FF mengantar MNA ke lokasi membalas dendam ke mantan kekasihnya pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Begitu melihat S, MNA langsung menusuknya dan melarikan diri.

Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusuk segera melaporkan kejadian kepada polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MNA di daerah Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB.

Sementara rekannya FF ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada pukul 24.00 WIB.

"Begitu ada laporan, tim bergerak dan menangkap pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya," ujar Aditya SP Sembiring.

Selain menangkap pelakunya, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku berupa sweater abu-abu bertuliskan 'HOS', dan satu sarung pisau dari kulit warna coklat.

"Kemudian sarung pisau dari kulit warna coklat serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," jelasnya.

Polsek Tanah Abang pun masih bergerak untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," katanya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelaku  berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa penusukan terjadi.

"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama bersama rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang 12 jam setelah kejadian," kata Susatyo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sentimen: negatif (100%)