THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai Hari Ini 10 Maret 2025, Benarkah?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menantikan kabar gembira mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pencairan THR pensiunan PNS akan dimulai hari ini, 10 Maret 2025. Benarkah demikian?
Percepatan Pencairan THR untuk Dongkrak Ekonomi
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, dan Polri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pencairan THR akan dipercepat, yaitu 3 minggu sebelum Lebaran.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," kata Airlangga.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2025
Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025. Namun, kepastian tanggal pencairan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Besaran THR Pensiunan 2025
Ilustrasi besaran THR ASN dan pensiunan tahun 2025, simak info besarannya secara lengkap. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan masing-masing.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Oleh karena itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan besaran uang pensiun yang berlaku sejak tahun lalu.
Besaran THR pensiunan bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, estimasi besaran THR Pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Mekanisme Pencairan THR
Pencairan THR akan dilakukan secara otomatis melalui rekening masing-masing pensiunan, asalkan data dan rekening penerima sudah terverifikasi dan aktif.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (92.8%)