Sentimen
Negatif (100%)
9 Mar 2025 : 18.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cideng

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kurir Ekspedisi yang Gondol Robotemi V1 Rp 350 Juta Ditangkap Megapolitan 9 Maret 2025

9 Mar 2025 : 18.23 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kurir Ekspedisi yang Gondol Robotemi V1 Rp 350 Juta Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Maret 2025

Kurir Ekspedisi yang Gondol Robotemi V1 Rp 350 Juta Ditangkap Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kurir ekspedisi berinisial HI dan DI ditangkap polisi setelah mereka menggelapkan barang-barang pameran pemesan jasa ekspedisi senilai Rp 350 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, kedua orang itu ditangkap di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Adapun barang-barang yang dibawa kabur oleh para pelaku antara lain Ideahub S2 dan Robotemi V1 . "Barang yang dibawa dan tidak dikembalikan ke korban antara lain sebuah Ideahub S2 satu unit, standing Ideahub satu unit, Robotemi V1 satu unit, meja akrilik, kursi plastik, sehingga korban mengalami kerugian Rp 350 juta," kata Ade Ary, Sabtu (8/3/2025). Adapun modus DI dan HI adalah meminta korban untuk tidak menggunakan aplikasi ketika memesan jasa mereka berdua. Ade Ary menjelaskan, korban sebelumnya memesan jasa ekspedisi guna mengirim barang-barang yang bakal digunakan untuk pameran lewat aplikasi. Pada pengiriman pertama, barang korban berhasil sampai di tujuan. Pada saat pengembalian barang dari lokasi pameran ke kantor korban di Cideng, Jakarta Pusat, korban diminta untuk tidak menggunakan aplikasi oleh kedua pelaku. Korban mengiyakan hal itu dan berdampak pada barang-barangnya yang raib. "Begitu dari lokasi pameran ke tempat asal kembali kantornya, ini ditawarkan oleh para tersangka untuk tidak memesan melalui aplikasi dan akhirnya barang-barang milik korban tidak pernah sampai ke tangan korban dan hilang," tambah Ade. Atas kejadian itu, para pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman maksimal, yang penggelapan tadi empat tahun, yang pencurian pemberatan tujuh tahun," tambah Ade. Saat ini penyidik juga masih mendalami keberadaan barang-barang yang telah dijual oleh pelaku dan juga alat yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)