Sentimen
Negatif (99%)
8 Mar 2025 : 13.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang

Kasus: covid-19

Malangnya Siswi Yatim di Karawang: Dirudapaksa hingga Hamil, Putus Sekolah, Kasus Mandek sejak 2024 - Halaman all

8 Mar 2025 : 13.23 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Malangnya Siswi Yatim di Karawang: Dirudapaksa hingga Hamil, Putus Sekolah, Kasus Mandek sejak 2024 - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Malangnya seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ia jadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda hingga kini hamil tujuh bulan.

Peristiwa tersebut dialami korban pada Agustus 2024.

Ibu korban, Dwi menceritakan, putrinya dirudapaksa di area belakang GOR Adiarsa Karawang.

"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar, tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).

Mengutip Wartakotalive.com, pihak keluarga pun telah melaporkan kasus ini ke polisi pada Oktober 2024 lalu.

Meski Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun hingga 2025 ini, belum ada kemajuan dari kasus ini.

"Kita sudah melapor pada Oktober 2024, tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terangnya.

Ia juga menjelaskan, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tiga pelaku yang berinisial I, A, dan L.

Ketiga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

"Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh," ungkap ibu korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin mengatakan, proses hukum berjalan sesuai tahapan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Nasib Pendidikan Korban

Sementara itu, korban sendiri dikabarkan diberhentikan dari sekolahnya karena hamil.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan mengatakan, dari keterangan pihak sekolah, korban tidak dikeluarkan.

Kepada Wartakotalive.com, korban mengundurkan diri dari sekolah.

"Dari kepala sekolah sendiri sudah melaporkan ke dinas bahwa siswa itu (sebenarnya) mengundurkan diri."

"Ada buktinya, fotokopinya juga sudah disampaikan ke saya."

"Mungkin karena malu atau alasan lain," terang Cecep.

Ia pun menegaskan bahwa tetap memberi korban kesempatan untuk bisa belajar di sekolah kembali.

Apabila tak bisa belajar secara tatap muka, maka pembelajaran jarak jauh bisa jadi solusi.

"Ya bisa saja dilakukan, seperti saat COVID-19 dulu. Kepala sekolahnya juga sudah menyatakan ke saya, kalau mau pembelajaran jarak jauh ya silakan," katanya.

Diketahui, korban merupakan merupakan seorang anak yatim yang bersekolah di kelas 9 sebuah SMP di Karawang.

Sebelumnya, Dwi, ibu korban mengatakan, anaknya diminta mengundurkan diri dari sekolah karena hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, Kamis (6/3/2025).

Ia sempat meminta pertolongan supaya anaknya tetap bisa bersekolah.

Namun, pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Sementara itu, kepala sekolah korban, Nedi Somantri membantah kabar pihaknya mengeluarkan korban.

Ia mengatakan bahwa orang tua korban yang ingin memindahkan anaknya.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu (5/3/2025) kemarin.

Pihak sekolah justru ingin supaya korban bisa tetap sekolah secara daring.

Nedi menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siswi Yatim di Karawang Korban Rudapaksa 3 Pemuda Pilih Putus Sekolah usai Hamil

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Wartakotalive.com, Muhammad Azzam)

Sentimen: negatif (99.9%)