Sentimen
Negatif (99%)
7 Mar 2025 : 17.42
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Konsumen Diperkirakan Rugi Rp 47 Miliar per Hari gara-gara Pertamax Oplosan

7 Mar 2025 : 17.42 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Konsumen Diperkirakan Rugi Rp 47 Miliar per Hari gara-gara Pertamax Oplosan

Konsumen Diperkirakan Rugi Rp 47 Miliar per Hari gara-gara Pertamax Oplosan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut, masyarakat yang mengkonsumsi Pertamax oplosan Pertamina menanggung kerugian hingga Rp 47 miliar per hari. Direktur LBH Jakarta , Fadhil Alfathan, mengatakan, perhitungan kerugian ini ditemukan oleh non-government organization (NGO) Centre of Economic and Law Studies ( Celios ). “Teman-teman Celios punya temuan menarik. Per hari Rp 47 miliar kerugian konsumennya (Pertamax oplosan). Satu tahun itu bisa dihitung silakan,” kata Fadhil dalam program  Gaspol! Kompas.com , Kamis (7/3/2025). Fadhil mengatakan, kerugian yang ditanggung konsumen ini berdampak pada hilangnya produk domestik bruto (PDB). Ia menjelaskan, ketika seseorang membeli Pertamax dengan harga yang lebih tinggi dibanding jenis bahan bakar minyak (BBM) lainnya, namun justru mendapatkan BBM dengan RON di bawah standar, menimbulkan adanya selisih harga yang hilang. Sementara, ketika mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli BBM di bawah Pertamax, mereka bisa menggunakan uang sisanya untuk keperluan lain seperti tabungan maupun pengembangan ekonomi. “Bisa dia pakai untuk proyeksi kegiatan ekonomi yang lain,” ujar Fadhil. Menyadari masyarakat yang mengkonsumsi Pertamax oplosan menanggung kerugian, LBH Jakarta dan Celios membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban mulai 26 Februari lalu. Menurut Fadhil, hingga Selasa (4/3/2025) lalu, sudah ada 590 orang yang mengadu. Beberapa di antara mereka mengalami kerusakan kendaraan bermotor akibat menggunakan Pertamax oplosan. “Dari tanggal 26 (Februari) kemarin sampai hari ini kami sudah terima 590 orang yang mengadu atau pengaduan yang masuk dalam pos itu,” kata Fadhil. Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina terjadi pada 2018-2023. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian di tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun. Sehingga jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018-2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun. "Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV , Rabu (26/2/2025). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)