Sentimen
Positif (99%)
7 Mar 2025 : 06.53
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina

Kab/Kota: Karawang, Tuban

Tokoh Terkait

Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

7 Mar 2025 : 06.53 Views 26

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan barcode bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua lokasi, yaitu Tuban , Jawa Timur, dan Karawang , Jawa Barat. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung pada 26 Februari 2025. “Penyalahgunaan ( barcode ) BBM subsidi yang terjadi di Tuban, Jawa Timur, ada tiga tersangka, yaitu BC, K, dan J. Sementara yang di Karawang, ada lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025). Sementara itu, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian. “Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung. Penyelidikan berawal dari informasi terkait praktik penyalahgunaan penggunaan barcode BBM subsidi di Tuban dan Karawang. Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina itu dilakukan untuk pembelian BBM subsidi dan dijual lagi dengan harga yang lebih mahal, dengan keuntungan Rp 4,4 miliar. Nunung mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang tersebut berdasarkan pengakuan sementara para tersangka dari TKP Tuban dan Karawang. Menurut Nunung, para tersangka di Tuban mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan. “Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025). Sementara untuk TKP Karawang, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar dari praktik ilegal selama satu tahun. “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” kata Nunung. Pelaku juga melakukan markup harga, dari pembelian BBM subsidi di SPBU Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-upgrade ke harga Rp 8.600 per liter. “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” jelas Nunung. Kejahatan tersebut juga diduga turut melibatkan beberapa pihak. Polisi mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban. "Dari hasil penyelidikan, barcode-barcode ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Nunung. Polisi telah menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur. Di salah satu TKP, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda. Atas kejadian tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat sistem barcode atau QR Code bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak mudah disalahgunakan. Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon mengatakan, saat ini, barcode yang semestinya unik dan hanya digunakan oleh konsumen terdaftar justru mudah ditiru dan digunakan oleh pihak lain untuk mendapatkan BBM subsidi secara ilegal. "Kami terus meminta kepada Pertamina Patra Niaga untuk lebih bisa meningkatkan kembali keandalan QR Code, agar tidak bisa di-copy atau dikloning,” kata Patuan di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025). “QR Code ini harus spesifik berdasarkan NIK hanya untuk orang tertentu yang memang sudah terdaftar di Pertamina," ujar dia. Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.9%)