Sentimen
Negatif (100%)
6 Mar 2025 : 22.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang

Tokoh Terkait
Lusiana

Lusiana

Penjelasan Kepsek di Karawang soal Siswi Hamil Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah - Halaman all

6 Mar 2025 : 22.34 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Penjelasan Kepsek di Karawang soal Siswi Hamil Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, terpaksa putus sekolah usai menjadi korban rudapaksa.

Ia diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 karena hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata ibu korban, D, Kamis (6/3/2025), dilansir Wartakotalive.com.

D mengaku sempat memohon agar putrinya tetap bisa sekolah.

Namun, kata dia, pihak sekolah justru meminta D menandatangani surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah telah mengeluarkan korban dari sekolah.

Ia menyebut, orang tua korban lah yang ingin memindahkan anaknya.

Dengan nada tinggi, Nedi meminta agar korban datang ke sekolah bersama pelaku.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak?"

"Bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025).

Nedi bahkan mengaku tak mengetahui tentang pengeluaran siswi tersebut dari sekolah.

Ia kemudian menyinggung soal sekolah yang memiliki aturan dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural. Harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara menyebut, kasus tersebut sudah diproses dan naik penyidikan.

Ia membantah adanya upaya perdamaian antara korban dan pelaku.

"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," terangnya.

Di sisi lain, korban kini sudah mendapat perlindungan dan pendampingan penuh dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang, Wiwiek Krisnawati.

Perlindungan itu, kata Wiwiek, terutama pada aspek kesehatan.

Korban kini tengah hamil 7 bulan pada usia yang sangat muda dan berisiko tinggi.

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan korban mendapat pemantauan khusus dari fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

"Korban harus mendapatkan BPJS, kita akan memperjuangkan," jelasnya, Kamis.

Saat ini, lanjut Wiwiek, korban yang yang berhenti di SMP, sudah terdaftar di lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan nantinya tetap akan mendapat ijazah sekolah.

"Selama masa pemulihan, korban akan dipastikan keamanannya dan terjaga dengan baik," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bocah 15 Tahun Korban Rudapaksa Hamil 7 Bulan Dipaksa Sekolah Keluar di Karawang dan di TribunJabar.id dengan judul Siswi SMP Korban Rudapaksa di Karawang Dapat Perlindungan Pemerintah, DPPPA Kordinasi dengan Dinkes

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/Muhammad Azzam, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Sentimen: negatif (100%)