Sentimen
Negatif (100%)
6 Mar 2025 : 22.09
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan, pencurian

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Satpam Mal di Bekasi Bunuh Driver Ojol, Modus Menginap di Rumah lalu Gasak Harta Korban - Halaman all

6 Mar 2025 : 22.09 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Satpam Mal di Bekasi Bunuh Driver Ojol, Modus Menginap di Rumah lalu Gasak Harta Korban - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAW (39) menjadi korban pembunuhan di rumahnya di  kawasan Nusa Penida 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku yang tega menghabisi nyawa MAW adalah teman SD korban sendiri yakni pria inisial HJ (43).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku HJ menghubungi MAW pada Senin (17/2/2025) untuk meminta izin menginap di rumah korban selama beberapa hari.

Alasan HJ menginap adalah karena tempat kerjanya sebagai sekuriti di salah satu mal dekat dengan kediaman korban.

MAW pun mengizinkan HJ yang juga teman semasa kecil untuk menginap di rumahnya.

"Karena lokasi tempat kerja pelaku sebagai sekuriti di sebuah mal itu dekat dengan rumah korban," kata Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

"Pelaku merupakan teman SD korban," sebutnya.

Setiap malam, pelaku selalu pulang ke rumah lebih dulu, sedangkan korban baru tiba pada pukul 23.00 WIB.

Kemudian terbesit di pikiran pelaku untuk melakukan niat jahat dengan mengambil barang-barang korban.

"Singkatnya pada hari Kamis, 27 Februari 2025, pukul 23.30 WIB, ketika pelaku terbangun, melihat korban sudah pulang dan tidur beralaskan tikar di ruang tamu," jelas Ade Ary.

"Kemudian di hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban masih tertidur dengan posisi miring ke arah kiri, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan HP milik korban," sambungnya.

Saat terbangun pada Jumat pagi itulah, pelaku HJ melihat ada sebatang kayu yang terletak dekat dapur lalu mengambilnya.

Pelaku kemudian memukul kepala belakang korban bagian kanan sebanyak enam kali dengan menggunakan sebatang kayu itu.

"Hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya, setelah kepala kemudian perut bagian kanan," ungkap Ade Ary.

Setelah memastikan temannya meninggal, pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya menggunakan tikar dan kasur.

Sementara itu, balok yang digunakan pelaku sebagai senjata pembunuhan diletakkan kembali di dekat dapur, lalu HJ mencuri ponsel, tas, dan sepeda motor milik korban.

"Kemudian pergi meninggalkan lokasi untuk pulang ke tempat tinggal pelaku di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," sebut Ade Ary.

Dalam perjalanan pulang, ponsel dan tas milik korban dibuang pelaku ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti.

Sedangkan, sepeda motor korban digunakan pelaku untuk kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal.

Polisi berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (3/3/2025).

"Jadi waktu penangkapannya kurang dari 24 jam, penyidik gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku, sudah kami sampaikan tadi saudara HJ ya, lahir tahun 1982, tinggal di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," tutur Ade Ary.

"Jadi saat ditemukan, korban berada dalam tumpukan tikar dan kasur. Ini berawal dari penemuan jenazah ya beberapa hari lalu. Kemudian dikembangkan di dalamnya, akhirnya berhasil diungkap," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa balok atau sebatang kayu, motor, pakaian milik korban hingga tikar.

"Ada beberapa barang bukti yang pertama tadi balok ya balok sudah. Kemudian ini motor milik korban yang diambil oleh pelaku. Kemudian ada tikar dan pakaian milik korban," papar Ade Ary.

"Kemudian, ada juga barang bukti hasil visum dan otopsi sementara yang sudah diamankan oleh penyidik," lanjutnya.

Kini penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, HJ dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembunuhan Ojol di Bekasi, Pelakunya Teman SD yang Tidak Tahu Diri Usai Diizinkan Menginap di Rumah

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sentimen: negatif (100%)