Sentimen
Positif (99%)
6 Mar 2025 : 19.29
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Revisi UU LLAJ, Denda ETLE Diusulkan untuk Subsidi Transportasi Publik

6 Mar 2025 : 19.29 Views 25

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Revisi UU LLAJ, Denda ETLE Diusulkan untuk Subsidi Transportasi Publik

Revisi UU LLAJ, Denda ETLE Diusulkan untuk Subsidi Transportasi Publik Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur dan memaksimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhamadun beralasan potensi denda dari sistem ini sangat besar, misalnya di Jakarta yang mencatat tingginya jumlah pelanggaran yang terekam ETLE, tetapi surat tilang yang terkirim masih sangat kecil dibanding pelanggaran yang tercatat. "Ini coba kami capture fakta di bulan Februari dan Maret di Polda Metro Jaya. Di sana ada 127 perangkat ETLE yang diadakan oleh Pemda DKI. Pada Februari, ada 8,3 juta pelanggaran yang terekam, tetapi yang terkirim dan tercetak hanya 6.272 surat tilang atau 0,1 persen,” ujar Haris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi V DPR RI, Kamis (6/3/2023). “Lalu pada Maret, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 10,3 juta, tetapi yang terkirim hanya 32.523 lembar atau 0,3 persen," kata dia melanjutkan. Menurut Haris, jika seluruh surat tilang bisa terkirim dan denda maksimal diterapkan, potensi pendapatan negara dari sistem ETLE bisa mencapai triliunan rupiah. Ia pun mengusulkan agar uang yang diperoleh dari denda ETLE dapat dialokasikan untuk menyubsidi pembangunan transportasi publik di masing-masing daerah. "Dengan asumsi denda maksimal Rp 500.000 per pelanggaran, maka pada Februari bisa terkumpul Rp 4,1 triliun, dan pada Maret Rp 5,1 triliun. Jika 50 persen dari jumlah ini dikembalikan ke daerah untuk membangun transportasi publik, maka Februari ada Rp 2 triliun dan Maret Rp 2,5 triliun. Total dalam dua bulan saja bisa mencapai Rp 4,6 triliun," kata Haris. Haris lantas membandingkan angka tersebut dengan alokasi anggaran subsidi transportasi publik di DKI Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI mengalokasikan Rp 4,1 triliun untuk subsidi TransJakarta, Rp800 miliar untuk MRT Jakarta, dan sekitar Rp 300 miliar untuk LRT Jakarta. "Dengan adanya mekanisme creative financing seperti ini, dana dari denda ETLE bisa menjadi sumber pembiayaan tambahan untuk transportasi publik. Tapi syaratnya, sistem ETLE harus berjalan optimal dan semua pelanggaran yang tercatat bisa diproses serta dikirimkan surat tilangnya," ujarnya. MTI berharap penambahan pasal terkait ETLE bisa menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam revisi UU LLAJ . Dengan demikian, denda tilang dari ETLE bisa dikelola lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi peningkatan layanan transportasi di daerah. “Jadi artinya adalah apabila creative financing ini bisa dilakukan dengan memberlakukan kamera ETLE, ini dendanya bisa jadi sumber tambahan, tapi dengan syarat semua bisa terkirim,” kata Haris. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.2%)