Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Catat Ini Batas Waktu Lapor SPT! Jangan Sampai Kena Denda
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Namun, masih banyak yang terlambat atau bahkan lupa melaporkannya. Padahal, keterlambatan bisa berujung pada denda yang lumayan.
Agar tak merugi, simak batas akhir pelaporan SPT berikut ini!
Kapan batas akhir lapor SPT?
Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berdasarkan kategori wajib pajak:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April setiap tahunnya.
Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak berisiko dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha.
Jadi, pastikan kamu melaporkan SPT tepat waktu agar tidak terkena biaya tambahan yang sebenarnya bisa dihindari!
Cara lapor SPT dengan mudah
Melaporkan SPT kini semakin mudah dengan berbagai metode yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kamu bisa memilih salah satu dari cara berikut:
e-Filing melalui laman resmi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
e-Form yang bisa diisi secara offline lalu diunggah ke sistem DJP.
Manual dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat (jika diperlukan).
Pilih cara yang paling praktis dan sesuai dengan kebutuhanmu. Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti Bukti Potong Pajak, laporan penghasilan, serta dokumen lainnya agar proses pelaporan berjalan lancar.
Jangan tunggu menit terakhir!
Banyak wajib pajak yang menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, padahal ini bisa berisiko menghadapi sistem yang overload atau kendala teknis lainnya. Agar terhindar dari masalah, lakukan pelaporan lebih awal!
Dengan melapor SPT tepat waktu, kamu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang baik. Jadi, sudah siap lapor SPT? Jangan sampai kelewatan tanggalnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Sentimen: negatif (88.6%)