Dedikasi dan Prestasi: Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini berdasarkan ketentuan yang berlaku di TNI.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi ini benar adanya. Kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan presiden. Secara administrasi, semua persyaratan juga telah dipenuhi," ujar Wahyu dalam pesan singkatnya dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Surat perintah tersebut mencantumkan lima dasar utama yang menjadi landasan keputusan tersebut. Pertama, Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 mengenai Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kedua, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 yang mengatur kepangkatan prajurit TNI.
Ketiga, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, tertanggal 25 Februari 2025, yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy menjadi Letkol. Keputusan ini berlaku untuk Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, SST Han, MSi (NRP 11110010020489), yang menjabat sebagai sekretaris kabinet.
Keempat, Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 terkait kepangkatan prajurit TNI Angkatan Darat.
Kelima, Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021, tertanggal 4 Agustus 2021, yang mengatur petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD dan pertimbangan dari pimpinan Angkatan Darat.
Kelima poin dasar itu dijadikan TNI dalam menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya.
Sentimen: positif (48.5%)